Juru Sita PN Jakpus Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Di Sawah Besar

Hukum2,067 views

Kabarone.com, Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan eksekusi sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 253/Pasar Baru dengan luas 980M2 atas nama Kurnia Sumarto (Kwee Bo Tjai) dan nyonya Titik Trisjani (The Thiam Nio), yang terletak di Kawasan Jalan pintu air no 15, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Sawah Besar, Rabu (26/8/15).

Eksekusi diwarnai perlawanan pemilik tanah. Pengosongan lahan itu merupakan tindak lanjut surat permohonan tertanggal 20 Mei 2015 dari Tjoa Sugianto dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan diri sendiri, sebagai pemohon eksekusi yang pada pokoknya telah mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut.

Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemohon tersebut berdasarkan penetapan No :035/2015.EKS jo Risalah Lelang No: 334/2014., dan kemudian memerintahkan panitra Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni salah seorang juru sita yang dianggap cakap disertai 2 dua orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat DR. Gusrizal, SH, Mhum, menetapkan bahwa dasar eksekusi lahan tersebut berdasarkan Risalah Lelang 334/2014 tanggal 15 september 2014 yang dibuat oleh Pejabat Lelang Negara Jakarta, KPKNL Jakarta .

Yang sebelum nya telah diletakan sita eksekusi sebagaimana tertuang dalam berita acara sita Eksekusi tanggal 7 Mei 2009 No :010/2009.Del./PN Jkt Pst jo No : 08/2009 Eks jo No: 322/pdt G/2008 /PN Jkt Barat yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengosongan dimaksud dalam rangka Eksekusi berdasarkan Risalah Lelang 334/2014 tanggal 15 september 2014 yang dibuat oleh Pejabat Lelang Negara Jakarta KPKNL Jakarta 1. Demikaian ditetapkan Ketua PN Jakpus DR. Gusrizal, SH, Mhum. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *