Kabid Intelijen dan Investigasi PWRI, JD Santos : Penyelidikan Dugaan Korupsi BPPN Harus Tuntas

Kabarone.com, Jakarta – Pemanggilan oleh DPR terhadap pihak Kejagung RI terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hak Tagih BPPN menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, penyidikan kasus tersebut dinilai telah memenuhi prosedur yang ada, namun DPR RI yakni Komisi III kembali memanggil Kejagung untuk menjelaskan perihal kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi oleh Kabid Intelijen dan Investigasi PWRI, JD Santos, penyidikan kasus tersebut berdasarkan fakta bukti-bukti yang didapat Tim Dit Tipikor Kejagung RI dilapangan antara lain, adanya transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur dengan uang yang sudah masuk rekening negara melalui penjualan pertama( PPAK I ) c.q BPPN, lalu tiba-tiba dibatalkan tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum. Lalu kemudian dijual murah (dilelang) oleh BPPN, dengan demikian maka bukan mengadili kebijakan pemerintah pada saat itu, akan tetapi ini adalah murni manipulasi transaksi penjualan cessie pada saat itu.

Menurut Santos, Kejagung sangat hati-hati dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus cessie ini. Selai itu Kejagung juga sudah mencari alat bukti yang mendukung kasus tersebut, maka tidak dapat dikatakan Kejagung RI didalam tindakannya dapat menghambat atau memicu terjadinya krisis ekonomi, dan tidak menghambat investor untuk masuk ke Indonesia.

“Tetapi justru sebaliknya ini adalah pintu masuk untuk membongkar kejahatan tersebut, sehingga adanya kepastian hukum yang tetap dan memberikan rasa aman kepada investor, terutama investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia, khususnya di dunia pasar modal,” katanya.

“Jadi ini bukan membuat terjadinya kegaduhan yang ramai selama ini, seperti didengung-dengungkan oleh beberapa pihak. Untuk itu kita mendukung sepenuhnya dan memberikan kesempatan kepada Kejagung agar dapat melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan agar dapat membongkar mafia-mafia kasus cessie yang selama ini tertutup rapi oleh para pemain cessie tersebut,” lanjut Santos.

Menurut Santos, perlu dipertanyakan maksud dan tujuan DPR RI memanggil ulang Kejagung datang ke Komisi III DPR RI untuk menjelaskan kasus korupsi terutama Terkait kasus PT. Victoria Sekuritas Indonesia.

“Ada apakah dibalik pemanggilan itu. Ada PT Victoria Sekuritas Indonesia, Victoria Securities International, Victoria Sekurities International Corporation yang mana dikendalikan oleh satu orang pemilik dan Komisaris atas nama Suzan Tanojo, maka dengan demikian Kejagung RI tidak salah objek maupun subjek dalam penggeledahan di kantor PT. VSI itu,” tegas Santos.

Menurut Santos, dari informasi pihak Kejagung, bahwa pada saat penggeledahan Suzan Tanojo sudah melarikan diri melalui pintu belakang dengan meninggalkan barang-barang miliknya berupa satu buah tas, HP, sepatu dan segelas kopi bekas minuman yang masih panas.

“Sehingga timbul pertanyaan dimana letak kesalahan yang dilakukan Kejagung yang selama ini diributkan dan diintervensi oleh anggota DPR RI,” tukasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut sudah dilakukan tahap-tahap penyelidikan dan penyidikan jauh sebelum kondisi ekonomi seperti sekarang, jadi tidak ada kaitannya dan tidak ada pengaruh terhadap masalah perekonomian di Indonesia, justru malah sebaliknya.

“Kami juga menghimbau kepada DPR RI dan lembaga-lembaga terkait agar memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Mari kita kawal bersama-sama agar Kejagung lebih profesional dalam mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus di Republik ini sesuai dengan ranahnya. Kejagung siap dalam hal ini apabila terjadi kesalahan dalam penggeledahan, maka ada jalur-jalurnya untuk dapat diajukan ke praperadilan, jika benar terdapat kesalahan dalam proses penggeledahan tersebut,” pungkasnya. (JS/DN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *