Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor Penjualan Hak Tagih BPPN

Hukum1,424 views

Kabarone.com, Jakarta – Dalam perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hak Tagih BPPN, Tim Penyidik Kejagung RI memanggil Lis Lilia Djamin sebagai saksi, Jum’at (28/8).

Lis tiba pada Pukul 13.00 WIB di Kejaksaan Agung dengan pengawalan beberapa keamanan dalam Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, SH, MHum, pihak Kejagung RI telah memanggil Lis Lilia Djamin secara sah menurut hukum/resmi oleh penyidik Kejagung, namun sudah beberapa kali dipanggil saksi Lis Lilia Djamin tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.

“Sehingga 5 (lima) orang yang terdiri dari Jaksa Penyidik dan Keamanan Dalam mendatangi kantor saksi di PT. Victoria Securities International di Jakarta dan langsung membawanya keruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tony menjelaskan, isi dari pemeriksaan saksi Lis lilia Djamin menerangkan tentang hak pelelangan dan hak tagih di BPPN. Hingga berita ini dirilis, saksi Lis Lilia Djamin masih terus diperiksa oleh tim yang menangani kasus tersebut dan saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidikan atas kasus tersebut akan dilakukan pemanggilan secara paksa.

Sementara itu Ketua Umum PWRI, Suriyanto, PD, SH mempertanyakan keterkaitan DPR dalam kasus ini, pasalnya menurut Suriyanto dalam kasus Cessie ini erat hubungannya dengan perbankan dan BPPN, namun tidak ada kaitannya dengan DPR.

“Sehingga muncul pertanyaan, ada apa sebenarnya dengan Lembaga terhormat ini yang turut campur dalam masalah tersebut..? apakah ada mantan anggota BPPN yang menjadi anggota DPR,” ungkap Suriyanto saat ditemui di Jakarta, Sabtu (29/8).

Sehingga menurutnya, ini menjadi pertanyaan publik, pasalnya Pihak Kejagung hingga hampir dua kali dipanggil ke hadapan anggota DPR yang akan dilaksanakan Dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, pada Senin tanggal 31 Agustus 2015, dengan jadwal acara Penjelasan Jaksa Agung terkait RUU KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan surat bernomor PW/12206/DPR RI/VIII/2015.

“Saya meminta kepada Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo agar memberikan dukungan sepenuhnya kepada Kejagung untuk menyelesaikan kasus korupsi uang negara berjumlah senilai Rp 469 miliar, yang terkait dengan Cessie PT. Victoria dan tidak ada intervensi dari Lembaga manapun, kemudian Saya juga meminta kepada Bapak Presiden agar menginstruksikan kasus ini segera dituntaskan tanpa ada pra peradilan,” pungkasnya.

Seperti banyak diberitakan media bahwa kasus penggeledahan ini bermula dari adanya para saksi yang dipanggil sebelumnya tidak kooperatif, maka Tim Dit Tipikor Kejagung dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggrebeg Kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia, yang berada di Lantai 8 Gedung Panin Bank Kawasan Senayan City, dan menyita banyak dokumen penting.

Awal mulanya kasus ini yakni pada saat PT. Adyaesta Ciptatama meminjam kredit ke Bank BTN (Bank Tabungan Negara), dengan tujuan akan membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat, dengan pinjaman kredit yang digulirkan sebesar Rp 469 miliar. Namun, pada tahun 1998 terjadi Krisis Moneter menerpa perekonomian Indonesia, termasuk Bank BTN yang menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang mempunyai aset-aset terkait kredit yang macet disita dan dilelang oleh BPPN, termasuk utang PT AC. Dan aset-aset sitaan tersebut senilai Rp 26 miliar kemudian dijual kepada PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI).

Berdasarkan Surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003, yang mana Pada saat itu PT VSIC yang diumumkan sebagai pemenang lelang atas aset tanah di Karawang tersebut, dan kemudian terjadi pelunasan pembayaran jual beli dari objek tersebut, hak tagih terhadap PT AG senilai Rp 32 miliar yang mana perjanjian ini ditanda tangani dalam perjanjian pengalihan piutang nomor 57 di depan notaris Eliwati Tjitra, SH pada tanggal 17 November 2003.

Kemudian Dasar ini yang dijadikan Kejagung untuk melakukan penyidikan, hal ini adalah benar karena secara awam saja kita menilai aset yang dibeli senilai Rp 32 miliar kenapa dapat dikeluarkan pinjaman senilai Rp 469 miliar. Memang benar pada saat itu ada diskon besar-besaran atas aset-aset yang ada di BPPN, namun permasalahan sudah jelas selisih daripada nilai aset yang diganti rugi dari nilai aset lelang dan dijaminkan kembali terlalu besar, dan ini yang sedang dilakukan penyidikan yang mendalam oleh Kejagung. (JS/DN/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Kasus penjualan kapal tanker ini menurut pendapat kami murni konspirasi untuk merugikan dan menjatuhkan Pertamina dan Negara baik materiil maupun strategis politis dalam jangka panjang.