Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Yang Digelar di PN Jakpus Ditunda

Hukum1,324 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang kasus penganiayaan dengan agenda perdamaian antara saksi/korban penusukan Abdul Karim dan terdakwa Fiter GI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/8) akhirnya ditunda.

Ditundanya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamal Samosir, SH itu karena upaya perdamaian dan penggantian biaya rumah sakit terhadap saksi/korban Abdul Karim sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan Terdakwa Fiter GI saat sidang minggu lalu di Pengadilan Negeri Jakarata Pusat tidak dipenuhi terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jamal Samosir, SH yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dipersidangan kasus penganiayaan tersebut menegaskan kepada terdakwa Fiter GI, “Kamu ganti uang pengobatan itu, tapi bukan berarti kamu bebas dari hukuman. Hukuman tetap berjalan,” tegas Jamal dipersidangan.

Saat Ketua Majelis Hakim sedang memimpin jalannya sidang, dari sisi lain ruangan sidang tiba-tiba terdengar suara gamblang seorang ibu-ibu dengan nada keras mengatakan, “Mana terdakwa Fiter GI uang penggantian berobat rumah sakit yang dijanjikan sama kamu Rp 20 juta. Saya bawa kakak saya jauh-jauh dari madura tidak ada penggantian uang berobat rumah sakit,” katanya dengan nada kesal.

Untuk menghindari kegaduhan, Hakim Jamal Samosir, SH akhirnya mengatakan kepada jaksa agar sidang ditunda. “Sudah.. sudah jaksa sidang kita  tunda senin depan,” ungkap Jamal.

Kronologis kasus tersebut berawal ketika saksi/korban Abdul Karim membetulkan rumah keluarganya, tiba-tiba datang terdakwa Fiter GI mengatakan agar membongkar kamar mandi yang berada diatas jalan antara rumah saksi korban dengan tempat tinggal terdakwa. Kemudian saksi/korban Abdul karim mempersilahkan agar terdakwa mengerjakan sendiri. Terdakwa kemudian naik ke lantai rumah keluarga saksi korban Abdul Karim meminjam martil tukang yang sedang bekerja.

Namun setelah kamar mandi tersebut di bongkar bangunannya, terdakwa tidak membersihkan puing-puing bekas kamar mandi itu. Saksi/korban Abdul Karim kemudian menghampiri terdakwa meminta agar puing-puing tersebut dibuang namun tidak dihiraukan terdakwa. Saksi Abdul Karim menarik lengan terdakwa sambil berkata “ayo kelapangan”, maksud kelapangan mengajak terdakwa untuk membuang puing itu.

Namun tangan saksi Abdul Karim ditepis oleh terdakwa, kemudian terdakwa menusuk saksi Abdul Karim dengan pisau yang telah dibawanya. Saksi/korban Abdul Karim yang mengalami luka di pinggang sebelah kiri langsung dilarikan ke RS MH. Thamrin Salemba dan ditangani oleh Dokter IGD dengan surat keterangan rumah sakit nomor :0208/C/RS MHTS/VI/2015 tanggal 04 juni 2015. (SN/H.Asep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *