Ada Pungli di Objek Wisata Terjun Linggahara, Pengelola Patut Diperiksa

Daerah1,746 views

Kabarone, Labuhanbatu – Pengelolaan kawasan objek wisata Air Terjun Linggahara di Lingkungan Makmur, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut kembali menjadi perhatian.

Sebab, selain tak mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan, pihak pengelola juga diketahui telah melakukan pungutan liar lantaran sudah 3 tahun berturut-turut tak menyetorkan pajak retribusi objek wisata ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Anggota Komisi C DPRD Labuhanbatu Budiono, Minggu (13/9/2015) mengatakan, berdasarkan data yang mereka peroleh, sudah belasan tahun kawasan objek wisata itu dikelola pihak Koperasi Karya Murni.

Meski tak mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan, pihak pengelola selama ini juga diketahui melakukan pengutipan pajak wisata dalam bentuk karcis masuk bagi setiap warga yang berkunjung.

“Kita gak tahu payung hukumnya apa dalam pungutan itu, karena itu lokasi kawasan hutan. Tapi yang pasti pihak pengelola juga sempat menyetorkan pajak wisata itu kepada DPPKAD Labuhanbatu, dengan besaran kalau tidak salah sekitar Rp20 Juta pertahun,” jelasnya.

Namun kata Budiono, sejak 3 tahun terakhir, pihak pengelola tak lagi menyetorkan pajak wisata itu kepada DPPKAD Labuhanbatu. Padahal hingga kini, pungutan terhadap pengunjung melalui penjualan karcis masuk masih tetap diberlakukan.

“Pertanyaannya, kemana uang pungutan pajak yang tidak disetor selama 3 tahun itu,” ungkapnya.

Atas kejanggalan itu, kata Budiono, pihaknya telah meninjau langsung ke lokasi wisata Air Terjun Linggahara beberapa hari yang lalu.

“Disana kita bertemu langsung dengan Humas Karya Murni bernama Hutajulu. Nah, kepada kita, pihaknya pun mengakui sudah tiga tahun tak lagi menyetorkan pajak wisata itu, dengan alasan, pihak DPKKAD Labuhanbatu yang selama ini mendapat storan, tak lagi mau menerima pajak wisata itu, dikarenakan pihak pengelola belum mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan lindung tersebut,” jelasnya.

Anehnya, meski telah mendapat penolakan dari DPKKAD Labuhanbatu, lanjut Budiono, pihak pengelola hingga kini masih tetap nekat melanjutkan pungutan pajak wisata itu kepada setiap pengunjung. Bahkan malah menaikkan tarif harga karcis tanpa ketentuan jelas.

“Seharusnya pihak pengelola sudah menghentikan aktifitas penjualan karcis itu sejak DPPKAD menolak menerima storan pajak wisata tersebut. Tapi nyatanya, mereka masih tetap melakukan pungutan. Dan saat kita tanya kemana uang hasil pungutan penjualan karcis itu, mereka mengatakan telah dipergunakan untuk perbaikan jalan. Inikan sudah menyalahi dan jelas bentuk tindakan pungli,” tandasnya.

Untuk itu, Budiono berpendapat jika pihak pengelola kawasan objek wisata Air Terjun Linggahara tersebut sudah patut diperiksa pihak yang berwajib atas tindakan pungli yang dilakukan. Sebab katanya, selain telah merugikan masyarakat banyak, tindakannya mengelola kawasan hutan tanpa izin juga jelas menyalahi peraturan yang berlaku.

“Dan kita di komisi C DPRD Labuhanbatu dalam waktu dekat akan memanggil pihak pengelola dan pihak DPPKAD Labuhanbatu guna kejelasan persoalan ini. Bila perlu kita tutup saja objek wisata itu kalau memang tidak tunduk pada peraturan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Koperasi Karya Murni selaku pengelola kawasan objek wisata Air Terjun Linggahara tersebut belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Sama halnya dengan Kepala DPPKAD Labuhanbatu Aswat Siregar yang juga gagal dikonfirmasi lantaran panggilan dan pesan singkat wartawan tak kunjung berbalas hingga berita ini diturunkan. (habibi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *