Dituntut JPU Satu Tahun Penjara, Alias Supri Divonis Hakim 10 Bulan Penjara

Hukum1,001 views

Kabarone.com, Jakarta – Alias Supri terdakwa kasus penganiayaan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didit dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

Terdakwa dinyatakan bersalah serta saudara Alias Supri dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama  1 tahun,” ungkap JPU, Didit  di Ruang Sidang lantai2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mendengar tuntutan tersebut, Alias Supri tak ada reaksi berlebih. Terdakwa terlihat tenang atas tuntan JPU Didit didalam  persidangan .

Ketua majelis hakim akhirnya memvonis Alias Supri dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dipersidangan  Ketua Majelis hakim mengatakan, “sebagai bapak harus Baik baik,” katanya.

Atas kasus itu, Alias Supri  dijerat dengan  Pasal 35 Ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan ringan, dan  atas tindakan kekerasan terhadap wanita namun  Tuntutan jaksa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *