Kabarone.com, Jakarta – Alias Supri terdakwa kasus penganiayaan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didit dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Terdakwa dinyatakan bersalah serta saudara Alias Supri dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun,” ungkap JPU, Didit di Ruang Sidang lantai2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mendengar tuntutan tersebut, Alias Supri tak ada reaksi berlebih. Terdakwa terlihat tenang atas tuntan JPU Didit didalam persidangan .
Ketua majelis hakim akhirnya memvonis Alias Supri dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dipersidangan Ketua Majelis hakim mengatakan, “sebagai bapak harus Baik baik,” katanya.
Atas kasus itu, Alias Supri dijerat dengan Pasal 35 Ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan ringan, dan atas tindakan kekerasan terhadap wanita namun Tuntutan jaksa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Sena).