Kasus Perdata Davita Dipaksakan Pidana

Hukum2,010 views

Kabarone .com, Jakarta –  Sidang kasus dugaan penipuan dan pengelapan Tas Merk Hermes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Davita, mendapat perhatian dari wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Sidang digelar dengan ketua Majelis Hakim Suko dan Hakim Anggota Satu Budi, SH dan Hakim Anggota Dua Yan Manopo SH dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi Abdulah dan saksi Made yang dihadirkan jaksa Penuntut Umum(JPU) Marlinang Samosir SH.

Kuasa hukum Davita, H. Anda Hakim, SH usai sidang  di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, “Setelah kita lihat di persidangan bahwa saksi saksi yang dihadirkan JPU Marlinang Samosir, SH tidak ada relevansinya. Perkara ini  jual beli tas, itu kan Perjanjian, lalu yang mana dikategorikan rana perkara perdata kenapa kasus ini dipaksakan pidana, sungguh saya kecewa kepada penegak hukum di Jakarta,” ungkapnya kepada wartawan kabarone.com, Selasa (1/9) sore.

Dia menambahkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa Davita pasal 378 dan pasal 372 serta putusan sela oleh hakim pengadilan negeri jakarta pusat sangat  mengecewakan pihaknya. “Sedangkan ini kan kejadiannya di Medan seharusnya disidangkan di Medan bukan disidangkan  di Jakarta,” Tegasnya.
“Kalau kuasa hukum tuhan diwakili hakim-hakim tercinta kalau tidak memperhatikan, tidak menyimak , proses sidang pada hari ini alangkah sedihnya pencari keadilan, mudah mudahan Davita dilindungi tuhan. Jika Davita yang baru melahirkan anak masih kecil itu harus di Bui dimana rasa keadilan dan hati nurani bagi penegak hukum,” lanjutnya.
Anda Hakim menambahkan, “karena ini perkara tidak ada yang dirugikan namun Jaksa serahkah hadirkan saksi sampai tiga kali sidang dan kita akan minta kepada hakim agar Davita dibebaskan,” tuturnya.(Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *