Polres Indramayu Dinilai Lamban Tangani Perkara Penyerobotan Tanah Rajab Bin H. Arun

Hukum1,462 views

Kabarone.com, Indramayu – Saksi pelapor Rajab Bin H. Arun warga Dusun Patrol RT.007 RW.003 Desa Patrol Kec. Patrol Kab. Indramayu mempertanyakan penangan perkara penyerobotan tanah yang dilaporkannya ke Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat. Pasalnya, perkara tersebut sudah lebih dari 1 (satu) tahun hanya “jalan di tempat.”

“Dari bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL / B / 491 / IV / 2014 / SPKT II yang di tanda tangai AIPDA. H. Casmin, Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat, semestinya sudah mendapat putusan PN,” kata Rajab kepada media ini dikediamannya kemarin.

Menurutnya, kasus Penyerobotan Tanah sawah seluas ± 1,600 Ha, dengan terlapor H. Mansur warga Desa Gebang Mampang Kec. Bongas Kab. Indramayu yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat itu, dilaporkannya pada tanggal, 28 April 2014 lalu, namun hingga saat ini penanganannya sangat lamban dan belum ada kejelasan hukum.

“Adanya motto revolusi mental Polri, ternyata hanya sekedar slogan saja. Faktanya  kasus Penyerobotan Tanah sawah seluas + 1,600 Ha dengan terlapor H. Mansur warga  Desa Gebang Mampang Kec. Bongas Kab. Indramayu belum kunjung selesai,” pungkas Rajab.

Demi keadilan & tegaknya supremasi hukum, Rajab meminta agar pihak yang berwenang segera menyelesaikan kasus penyerobotan tanah & perkaranya agar cepat digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.

Salah seorang  Penyidik Polres, Indramayu, IPTU Ahmad N, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler Senin (28/09) membenarkan tengah menangani perkara penyerobotan tanah pelapor Rajab warga Patrol. Namun pihaknya (IPTU Ahmad N, SH – red) tidak dapat menyampaikan secara lengkap.

“Ma’af supaya jelas wartawan dimohon datang ke kantor agar dapat merilis berita secara detail,” pintanya.

Semetara itu, Ketua Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BMW City Cirebon, Endi Rohendi meminta agar Propam Polres Indramayu memeriksa Penyidik Perkara Penyebrotan Tanah Rajab yang “Jalan Ditempat” tersebut.

Setelah membaca bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL / B / 491 / IV / 2014 / SPKT II yang di tanda tangai AIPDA. H. Casmin tersebut yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat Endi Rohendi mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Menurutnya hal tersebut patut dipertanyakan, karena lebih dari satu tahun perkaranya “jalan ditempat.”.

Menurut Endi, LSM bagian dari peran serta masyarakat, berdasarkan payung hukum yaitu Undang Undang (UU) Dasar Republik Indonesia RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat di Instansi Pemerintah dan Swasta. (Sebagai Pengawasan Masyarakat Secara Melekat) dan Polri sebagai lembaga publik pemerintah “wajib” transparan dalam melaksanakan progres kinerjanya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka lembaga publik pemerintah termasuk Polri tidak lagi “main petak umpet” dalam menangani kasus.

“Seharusnya  setiap ada dumas (pengaduan masyarakat), maka  setiap penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Apalagi  adanya  Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : STBPL / B / 491 / IV / 2014 / SPKT II yang di tanda tangai AIPDA. H. Casmin tersebut, terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat pada tanggal, 28 April 2014 dengan pelapor Rajab Bin H. Arun warga Dusun Patrol RT.007 RW.003 Desa Patrol Kec.Patrol Kab.Indramayu Jawa Barat,  seharusnya berkas perkaranya sudah selesai digelar di pengadian negeri,” ungkap Endi Rohendi kepada media ini dikantornya kemarin.

Endi pun menegaskan, dengan mandegnya perkara penyerobotan tanah yang sudah lebih dari 1 (satu) tahun dan tidak ada SP2HP, maka kinerja para anggota reserse kriminal Polres Indramayu perlu diperiksa propam. “Mengingat dalam penangannya terlihat tidak wajar dan tidak sesuai protap penyidikan itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut Endi mengungkapkan, dibuatnya undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya, untuk ditaati  serta  dilaksanakan dan bukan untuk  dilanggar. Apalagi lembaga Polri  sebagai  hukum seharus memberikan contoh baik dan mengedepankan hukum sebagai panglimanya demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Diharapkan,  penyidik  segera meminta keterangan kepada orang – orang yang diduga terlibat dan mengetahui dalam persoalan tanah tersebut. Diantaranya  Kuwu Desa Sidamulya,  Sobana,   warga Desa Sidamulya, H. Darya  &  Hj.Utiah.  Selain nama – nama tersebut, juga masih ada 6 (enam) nama – nama lain yang tidak kalah penting untuk dimintai keterangan dalam perkara penyerobatan tanah milik Rajab Bin H. Arun,” pungkasnya. (Mulbae)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *