Pura-pura Jadi Pacar, Pria Ini Berhasil Menipu Wanita Cantik

Hukum1,662 views

Kabarone.com, Jakarta – Aksi kejahatan penggelapan asset seorang wanita cantik bernama Nuryamah yang dilakukan seorang pria asal jakarta bernama Tio Sandy Putra Sakti akhirnya berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (4/9), Terdakwa Tio Sandy Putra Sakti harus duduk dikursi pesakitan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Hakim yang diketuai oleh Majelis Hakim  DR. Binsar Gultom SH, SE, MH dengan agenda  pemeriksaan terdakwa.

Kasus itu, berawal pada bulan maret 2015, Nuryamah yang bekerja di Hotel Clasic Pasar Baru, Jakarta Pusat, berkenalan dengan terdakwa Tio Sandy Putra Sakti yang mengaku bekerja sebagai pelayar kapal tangker. Setelah akrab kemudian terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan korban Nuryamah.

Setelah menjalani pacaran, dengan bujuk rayu dan tutur kata romantis Terdakwa membeli motor Yamaha TYPE YZFR-25RG10 No POl : B4505BDF no Rangka MH3RG1020FK 014272 serta no mesin GG 40 IF 009835RP senilai RP 2 juta. Namun setelah bulan April 2015 terdakwa meminta uang Rp. 43 juta kepada Korban untuk melunasi motor tersebut.

Setelah terdakwa menguasai motor dan juga note book kepunyaan Nuryamah, terdakwa menjual barang-barang tersebut dan hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sehingga korban yang merasa telah ditipu melaporkan terdakwa ke pihak berwajib yang akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke meja hijau.

Sidang kemudian dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Shopia Marrisa, SH. Terdakwa Tio sandy Putra Sakti akan dikenakan pasal 372 KUHP pasal 378 KUHP. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *