Kabarone.com, Tanjung Selor – Penyelenggara pemilu, baik KPU, PPK, dan PPS wajib mengakomodir semua penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Hanya saja, keadaan geografis dan akses yang sulit, membuat repot penyelenggara di lapangan.
Seperti yang dialami Asruri. Ketua PPK Kecamatan Tanjung Palas Timur tersebut mengakui, ada satu kawasan di wilayahnya yang masuk dalam Desa Binai, dimana masyarakatnya belum terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) baik di pilbup Bulungan maupun di Pilgub Kaltara.
“Sekarang masih ada daerah yang sulit dijangkau, seperti di daerah kami di kilometer 57 Desa Binai. Kami pakai sistem titip menitip, dan kami tahu itu resikonya besar. Misalnya, data dari kilometer 57 itu, kami titip di PPS. Sehingga dalam waktu seminggu lagi, kami baru kembali ke PPS untuk merekap,” tuturnya saat diwawancarai Tribun, Jumat (2/10/2015) di pelataran Kantor KPU Bulungan.
Dari situlah, waktu terbuang. Padahal jika akses mudah, proses rekapitulasi dan proses perbaikan dalam dilaksanakan dalam waktu cepat.
Atas hal tersebut, sebanyak 50 warga yang berdomisili di kilometer 57 kata Asruri belum terakomodir dalam DPT.
“Akses dari kantor desa Binai ke kilometer 57 itu jaraknya 80 kilometer. Itu tidak ada transportasi umum, harus pribadi atau carter,” tuturnya.
“Jadi waktunya molor, padahal ada 50 orang di situ yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum masuk di DPT. Mereka mempunyai KK, KTP Bulungan, dan berdomisili di situ sudah di atas 1 tahun, kami sudah buktikan. Mereka adalah pekerja perusahaan. Tentu masyarakat ini wajib dimasukkan sebagai pemilih,” tuturnya.(*)
Kecamatan Pinogu sendiri berada di kawasan hutan lindung Nani Wartabone, yang akses transportasinya sulit dijangkau, hanya dengan jalan kaki yang mencapai delapan jam.