BAIS, Nourman Asikin, S.Sos : Kajari Diduga Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Korupsi Disdukcapil Rp.1,2 Miliar

Hukum, Lipsus1,619 views

Kabarone.com.com, Cirebon – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Indonesia (BAIS) Kabupaten Cirebon menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber diduga tebang pilih dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp.1,2 miliar.

“Tindak pidana korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendirian akan tetapi dilakukan secara bersama, jadi dalam kasus dugaan korupsi dana database kependudukan dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp.1,2 miliar di Disdukcapil Kabupaten Cirebon itu maka seharusnya tersangkanya lebih dari satu,” kata BAIS Kabupaten Cirebon, Noerman Asikin, S.Sos kepada media ini diruang kerjanya kemarin.

Ia pun mempertanyakan, ada apa dengan Kajari Sumber, Dedie Tri Hariyadi, SH, MH yang hanya menetapkan seorang tersangka berinisial SW, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Disdukcapil Kabupaten Cirebon yang juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat program database kependudukan dilaksanakan.

“Sebelumnya Kejari Sumber memberikan harapan masih ada kemungkinan akan bertambah tersangkanya dengan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Akan tetapi yang dipublikasikan Kejari Sumber kepada media massa sebagai aparatur penegak hukum orang terbaik dua di Indonesia ternyata hanya isapan jempol belaka,” tandasnya.

“Kami telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus database kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon dan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi. Bisa saja untuk tersangka masih ada kemungkinan akan bertambah,” terang Dedie kepada media beberapa waktu lalu.

“Adanya pengakuan dari hasil pemeriksaan secara intens, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,2 miliar dari total anggaran sebesar Rp.1,8 miliar. Dengan modus yang digunakan dugaan korupsi dana data base kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cirebon adalah memotong honor sejumlah operator data dan mengurangi volume kegiatan tentu bukan inisiatip sendiri tersangka SW,” papar Noerman.

Apalagi, lanjutnya, tersangka SW berani melakukan pemotongan terhadap sejumlah operator yang seharusnya menerima bonus sebesar Rp.500 ribu, namun jumlah yang mereka terima kurang dari itu, maka diduga kuat ada perintah dari orang lain yang punya peran penting di Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

“Juga sangat mustahil jika tersangka SW melakukan beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan akan tetapi masih dianggarkan, tanpa sepengetahuan orang sekantornya. Hingga kerugian negara mencapai sekitar Rp.1,2 milyar dari total anggaran sebesar Rp.1,8 milyar,” tegasnya.

Tersangka SW dijerat pasal 2 jo pasal 3 Undang – Undang RI No.31 Tahun 1999 jo pasal 64 jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pindana.

“Artinya tersangka SW terbelenggu dengan tindak pidana khusus, maka seharusnya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya berbeda dengan tindak pidana umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Noerman mengkritisi kasus database kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cirebon jika yang ditetapkan tersangka hanya satu orang yang menjabat kepala bidang, maka sangat diragukan validasi penyelidikannya. Diduga telah terjadi tebang pilih atau bawahan yang dikorbankan karena hanya kedudukannya sebagai KPA.

“Kami yakin tersangka tidak akan berani melangkah sendiri. Akan tetapi segala perbuatan tersangka setidaknya sepengetahuan pimpinan,” pungkasnya.

Noerman menambahkan, tang menikmati hasil korupsinya itu tidak sendiri, tentu uang haram itu dibagi-bagi dengan orang lain. Mengingat dilihat dari kerugiannya mencapai Rp.1,2 Milyar dari total anggaran Rp.1,8 Milyar, maka sangat mustahil jika uang sebanyak itu hanya dinikmati sendirian.

Sebelumnya beredar rumor kasus database kependudukan Disdukcapil Kabupaten Cirebon sedikitnya akan menjerat dua orang oknum eksekutif dan seorang oknum legislatif. Sebab aliran dana haram itu disinyalir mengalir ke oknum pejabat negara dan oknum pejabat pemerintah, tegasnya.

“Untuk itu diminta Kejari Sumber berlaku adil dan transparan dalam mengungkap kasus di daerah. Jangan sampai kasus database kependudukan hanya sekedar sample hingga hanya seorang bawahan dikorbankan. Sebab sebelumnya beredar issue awalnya tidak akan jadi berkas, sebab di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  tidak ada ekspos perkara tersebut. Dengan tiba-tiba ada penetapan seorang tersangka SW, maka jangan-jangan hanya sebagai sample saja,” pungkasnya. (Mulbae)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *