Eksekusi Lahan dan Bangunan Oleh PN Jakpus Di Johar Baru Mendapat Perlawanan

Hukum2,093 views

Kabarone.com, Jakarta – Berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang tertuang dalam penetapan tertanggal 20 Januari 2014 sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Johar Baru 1V No 14 RT. 005 /RW 003, PN Jakpus melaksanakan eksekusi atas tanah dan bangunan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 27 januari 2014 No : 076/2013 eks yang dibuat oleh juru sita PN Jakpus.

Namun proses eksekusi yang dilakukan Selasa (27/10) itu, berlangsung alot dan mendapat perlawanan dari pihak pemilik rumah dengan mengerahkan anaknya untuk menghalangi proses eksekusi. Suasana makin memanas ketika perwakilan pihak pengadilan, Haji Budi menyarankan pemilik rumah menjauh dari lokasi untuk segera dilakukan eksekusi, namun Farida dan anaknya berusaha untuk menghalang-halangi petugas.

Karena terjadi adu mulut dan terdengar tangisan histeris dari pemilik rumah dan pembelaan oleh seorang anaknya, akhirnya dilakukan negosiasi. Proses eksekusi ini pun mendapat perhatian dari para warga sekitar sehingga disekitar lokasi ramai warga yang berkerumun.  Proses eksekusi ini pun mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.

Namun negosiasi panjang yang dilakukan dari pukul 09.00 sampai pukul 11.00Wib buntu, tidak mendapatkan titik temu, namun proses eksekusi tetap dilaksanakan oleh pemenang lelang.

Juru sita Haji Budi menjelaskan bahwa dalam perkara ini, pihak termohon memiliki hutang kepada Bank Mega kurang lebih sebesar Rp 700 juta, namun pihak termohon tidak melaksanakan/memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang tersebut, sehingga pihak Bank Mega menyita asset pemohon dan melakukan lelang.

“Termohon ini punya utang sama pihak Bank Mega kurang lebih Rp 700 juta. Karena tidak bisa melaksanakan dan memenuhi kewajiban dan mengembalikan kepada pihak Bank maka pihak Bank melakukan lelang,” katanya di lokasi, Selasa (27/10).

Budi menambahkan, dasar eksekusi ini seharusnya sudah berjalan tahun 2013. “Padahal sudah dikasih surat teguran dan disita namun sampai ada bantahaan dilakukan Dia (pihak termohon). Kemudian batahan tersebut kandas dan sudah diputus oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pihak dia (termohon, red) dikalahkan dan pengosongan ini harus dilanjutkan kembali dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kira kira seperti itu,” jelas Haji Budi.

Untuk diketahui, Pemohon eksekusi yang bertindak sebagai Penggugat dalam perkara tersebut, Wiarto Sastrotesono selaku Manager Colektion & Litigasi PT Bank Mega Jakarta mengajukan permohonan eksekusi lelang tersebut dilaksanakan atas dasar sertifikat Hak Tanggungan peringkat pertama no : 875/2012 tanggal 20 maret 2012 yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Pusat.

Menimbang bahwa dalam pelaksanaan eksekusi lelang tersebut telah ditunjuk sebagai pembeli / pemenang lelang yaitu Marshelle Sunjoto Jakarta Utara sebagaimana tertuang dalam risalah lelang nomor 106/2013 tanggal 16 april 2013 yang dibuat Pejabat Lelang Negara Jakarta KPKNL Jakarta.

Bahwa eksekusi lelang yang dilaksanakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta atas permintaan Bank Mega selaku penjual berdasarkan Buku Pedoman Teknis Administrasi Peradilan Perdata Umum Buku 11 Edisi 2007, AJ lelang (penjual umum) halaman 97 poin 17 dalam hal ini kepala panitia urusan piutang dan lelang negara meminta bantuan kepada ketua Pengadilan dimana barang tersebut berada dan pengosongan dilakukan atas perintah dan dibawah pimpinan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi rumah tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 076/2013 pada tanggal 27 Januari 2014 terkait perkara sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada di Johar Baru Utara 4 no 14 RT 005 RW 003 kelurahan Johar Baru Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat seluas 143 M2 sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Milik 243 Johar Baru telah diletakan sita eksekusi sebagaimana tertuang dalam berita acara sita Eksekusi tanggal 27 Januari 2014, No 076/2013 yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *