Gubernur Aceh Buka Rakornas KI se-Indonesia

Daerah874 views

Kabarone.com, Aceh – Gubernur Aceh,  dr.H.Zaini Abdullah  menyambut baik lahirnya Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mendukung partisipasi masyarakat dalam mendorong semangat  transparansi di Indonesia.

“Pentingnya UURI No.14 tentang KIP itu, Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan menghadirkan Komisi Informasi di daerah berjudul Serambi Mekah ini,” kata Gubernur Aceh,  dr.H.Zaini Abdullah ketika membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi se Indonesia Tahun 2015 di Hermes Palace Hotel Aceh, kemarin.

Menurut Gubernur Aceh, dr.H.Zaini Abdullah, sejak tahun 2012 Komisi Informasi Aceh telah resmi berdiri  dan saat ini seluruh satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) di Pemerintahan memiliki Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID). Sedangkan di Aceh dari 23 kabupaten / kota yang ada 22 diantaranya telah membentuk PPID.

Sebagaimana diketahui prestasi Aceh di bidang keterbukaan informasi publik cukup membanggakan. Pada tahun 2013 PPID Aceh menerima penghargaan sebagai salah satu PPID terbaik seluruh Indonesia dalam keterbukaan informasi publik. “Saat ini PPID Aceh menduduki posisi  peringkat ketiga,” ungkapnya.

“Di tahun 2014 naik satu peringkat, Pemerintah Aceh meraih penghargaan menempati posisi peringkat dua dalam peningkatan keterbukaan informasi badab publik untuk katagori Badan Publik Pemerintah Propinsi yang diselenggarkan Komisi Informasi Pusat (KIP),” terang Gubernur Aceh,  dr.H.Zaini Abdullah.

Diharapkan pemerintah Aceh dapat mempertahankan prestasi tersebut dan semua tetap terus bekerja keras untuk mendorong keterbukaan informasi publik agar tersosialisasi dengan baik didaerah yang dikenal Serambi Mekah ini, pintanya.

“Untuk itu jangan berhenti pembenahan birokasi, karena merupakan induk dari semua aktivitas pemerintahan. Sebab reformasi birokasi menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam RPJM Aceh 2012 -2017. Salah satuh aspek penting reformasi birokasi yaitu mendukung terciptanya pemerintahan transparan  melalui peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokasi,” tandasnya.

Ia pun menegaskan bahwa guna mendukung Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi ada delapan perubahan yang harus dilakukan, dimana salah satunya adalah mendukung terciptanya pemerintahan transparan melalui peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokasi.

“Sedangkan untuk melaksanakan semua itu tidak hanya dibutuhkan internal, akan tetapi sangat dibutuhkan dukungan eksternal, terutama peran serta masyarakat dalam mendorong transparansi di segala bidang,” pungkasnya .(Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *