Kejaksaan Agung Intensifkan Penyidikan Kasus-kasus Dugaan Korupsi

Hukum1,037 views

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan agung terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangkayang terlibat kasus korupsi. Seperti dalam perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertanggungjawaban dugaan Fiktif Atas Penggunaan Kas Perusahaan PD. Dharma Jaya, kejagung memeriksa tiga orang tersangka diantaranya atas nama Tersangka Z – Mantan Direktur Utama PD. Dharma Jaya, Tersangka BR – Mantan Direktur Usaha PD. Dharma Jaya, dan Tersangka AI – Mantan Plt. Direktur Usaha PD. Dharma Jaya..

“Kami mengintensifkan pengembangan penyidikan dengan memeriksa tiga tersangka terkait dugaan korupsi PD. Dharma Jaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Amir Yanto, S.H., M.M., M.H.

Mantan Plt. Direktur Usaha PD. Dharma Jaya,Tersangka AI hadir memenuhi panggilan Penyidik sekitar pukul 10.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai jabatan, tugas serta kewenangan Tersangka di PD. Dharma Jaya serta mengenai besarnya dana yang diterima dan dikelola untuk dana taktis, jamuan representasi dan lain-lain diluar dari peruntukannya melalui Biro Direksi termasuk keterlibatan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang yang diduga fiktif.

“Mantan Direktur Utama PD. Dharma Jaya Tersangka Z Pertanggungjawaban dugaan Fiktif Atas Penggunaan Kas Perusahaan, Mantan Direktur Utama PD. Dharma Jaya, Tersangka BR Pertanggungjawaban dugaan Fiktif Atas Penggunaan Kas Perusahaan,” tutur Amir kepada Kabarone.com.

Sementara itu, dalam perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010 dengan dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z – Direktur PT. Sindang Muda Serasan, dan Tersangka AAF – PNS/Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin, juga dijadwalkan diperiksa untuk hari Senin, (19/10/2015)

Amir Yanto mengatakan, Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Tersangka atas nama AAF – PNS/Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin. Yang bersangkutan diperiksa sekitar pukul 10.30 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai pelaksanaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010 serta hasil pekerjaan PT. Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana 10 jenis alat berjumlah 12 unit yang diduga telah dimark up harganya.

Sebagai informasi, Tersangka AAF telah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 21 September 2015, sedangkan Tersangka Z terhitung dari tanggal 19 Mei 2015 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi yang lain, yaitu Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Propinsi Jambi.

Adapun Kerugian Negara dalam dugaan tinda pidana korupsi Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010untuk sementara adalah sebesar 5,4 miliar rupiah. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *