Kenapa MT Concertina Dilepas Sementara MT Western KGT Disita?

Hukum2,779 views

Kabarone.com, Pontianak – Pada tahun 2011 Kapal Tanker MT Concertina tertangkap karena menjual minyak mentah secara illegal kepada MT Western KGT. Cargo (Minyak Mentah) tersebut milik Pertamina dan kapal MT Concertina merupakan kapal angkut yang disewa oleh Pertamina.

Kemudian dalam proses hukum kapal MT Western KGT berbendera Korea disita oleh Negara dengan dalil “kapal semata-mata” digunakan untuk tindak pidana.

Sedangkan kapal MT Concertina dilepas dan dikembalikan kepada pemiliknya PT Agate Bumi Tanker serta tetap melanjutkan kontrak sewa dengan Pertamina mengangkut minyak mentah dengan dalil “Kapal menunjang kepentingan Negara”.

PT Agate Bumi Tanker Care of PT Trada Maritime yang beralamat di tempat yang sama sejak tahun 2009. Dan pada tahun 2014 ternyata Kapal Tanker MT Jelita Bangsa tertangkap oleh Bea dan Cukai Kepulauan Riau menyelundupkan minyak mentah ke luar negeri.

MT Jelita Bangsa milik PT. Trada Shipping yang mana manajemen shipingnya adalah PT. Trada Maritime. Artinya sudah dua kapal dimanajemen (dioperasikan) oleh PT. Trada Maritime sejak tahun 2009, dan terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan minyak mentah milik Pertamina.

Pada saat ini Kapal Tanker MT Western KGT oleh pemilik yang sebenarnya sedang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak. Menyimak Persidangan tersebut, gugatan diajukan oleh pemilik karena pemilik tidak pernah diberitahu dan atau dipanggil secara patut dalam proses hukum tertangkapnya Kapal MT Western KGT, akibatnya pemilik dirugikan dengan putusan dirampas untuk Negara terhadap Kapal MT Western KGT.

Tuntutan dirampas untuk Negara hanya karena dianggap “semata-mata” digunakan untuk tindak pidana. Fakta persidangan, Kapal MT Western KGT pada saat itu dalam status disewa oleh pihak lain yang mengoperasikan kapal tersebut.

Persidangan pidana Kapal MT Western KGT pada waktu itu Penuntut Umum tidak berusaha membuktikan tuduhannya dan tuntutannya dengan tidak memanggil pemilik yang sah yang tertera dalam dokumen kapal yang disita saat penangkapan, Padahal ada hak pihak ketiga yang nyata-nyata tidak terlibat dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Jika mengacu kepada tertangkapnya Kapal Tanker MT Jelita Bangsa yang dioperasikan PT.

Trada Maritime, maka sangatlah pantas pemilik Kapal MT Western KGT kecewa dan menggugat mohon dikembalikan MT Western KGT kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, Karena terbukti kapal yang dioperasikan PT .Trada Maritime sudah lebih dari satu kapal telah melakukan tindak pidana penyelundupan minyak mentah milik Pertamina.

Jadi putusan membebaskan dan mengembalikan Kapal MT Concertina kepada pemiliknya dan Pertamina tetap melanjutkan kontrak sewanya mengangkut minyak mentah milik Pertamina sangat janggal, Seakan putusan dirampas untuk Negara atas kapal Tanker MT Western KGT sebuah ketidakadilan.

Dengan tertangkapnya Kapal Tanker MT Jelita Bangsa, jelas menguak fakta, bahwa yang sesungguhnya semata-mata menggunakan Kapal untuk tindak pidana penyelundupan minyak mentah milik Pertamina adalah siapa?

Dengan dua peristiwa penyelundupan tersebut, semoga dapat membuka mata hati dan pikiran para penegak hukum di negara Republik tercinta ini, dan hukum jangan tebang pilih, semua sama di mata hukum, Negara Indonesia tidak akan pernah maju dan tidak akan pernah menjadi Negara maju sepanjang kepastian hukum tidak jelas seperti sekarang ini.

Perubahan bangsa kita ini akan terjadi apabila kepastian hokum terlaksana dengan pasti di zona Pemerintah dan di Zona masyarakat dan Zona Perpolitikan Indonesia.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *