Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Dicuekin Pemerintah Daerah Tak Punya Nyali

Daerah1,460 views

Kabarone.com, Cirebon – Komisi Informasi Kabupaten Cirebon (KIKC), yang diwujudkan berdasarkan undang-undang (UU) & peraturan daerah, tapi keberadaannya dicuekin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menjadi “gerah.”

Disinyalir Pemkab Cirebon tidak sepenuh hati atau menyesal telah melahirkan KIKC karena menjadi “buah simalakama” diterbitkan Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak mendukung, kata Pembina Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah & Keadilan (LP KPK) Kabupaten Cirebon, Mulyana Sadja kepada media ini kemarin dikantornya.

“Sehingga apa yang didengungkan oleh pemerintah pusat, terbitnya UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP membuat “merinding” pejabat pembuat komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab.Cirebon,” tandasnya.

Sebab adanya peraturan tersebut kinerja OPD atau semua lembaga publik baik lembaga publik pemerintah maupun swasta wajib tranparan dalam melakukan kegiaatannya dan apabila ada yang menanyakan,( baik dari lembaga maupun perorangan ) terkait progres kegiatannya, maka berdasarkan amanat UU itu wajib dijawabnya, ungkapnya.

Apalagi dibentuknya KIKCirebon berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon No.487/Kep.641-Diskominfo/2013 yang berlandaskan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 14 Tahun 2008. & Perda No. 14 Tahun 2011 tentang KIP, tegasnya.

Jadi sudah menjadi kewajiban Pemerintahan Kab Cirebon menjamin segala sesuatunya. Ibarat orang sebagaimana membesarkan anak-anaknya sejak lahir hingga tumbuh dewasa & mandiri, bebernya.

Tetapi faktanya sangat ironi sekali sejak diterbitkan Surat Keputusan Bupati Cirebon No.487/Kep.641-Diskominfo/2013 tanggal, 07 Oktober 2013 sampai sekarang belum punya kantor resminya, ungkapnya.

Selain tidak ada kantor KIKC, juga para komisioner bersama personil keseketariatannya sampai sekarang “puasa pati geni” alias gajihnya belum dibayar. Seharusnya kalau upah orang kerja itu wajib dibayar sebelum keringatnya kering, tuturnya.

Ironisnya lagi para komisioner diperlakukan sedemikian rupa tapi diam saja. Bahkan keberadaan lembaga negara KIKCirebon bagaikan “anak haram” anak yang lahirnya tidak inginkan, tadasnya

Karena sampai hari ini lembaga negara KIKCirebon tidak pernah mendapat undangan kegiatan dari Pemerintahan Kabupaten Cirebon, apakah itu peringatan hari jadi Kabupaten Cirebon atau undangan rapat paripurna DPRD dan peringatan hari besar nasional lainnya. Bahkan sampai Bupati Cirebon hajatanpun para komisioner beserta jajarannya tidak selembar undangan pun nyampe, bebernya.

Artinya keberadaan KIKCirebon dicuekin oleh Pemerintahan Kabupaten Cirebon, baik secara kedinasan maupun secara pribadi. Adanya lembaga negara KIKCirebon seperti tidak ada, sebab nyata tidak berpengaruh apa-apa terhadap kinerja di Pemerintahan Kabupaten Cirebon, pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut salah seorang Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Walim SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu kemarin di kantornya mengatakan, keberadaan KI di Kabupaten Cirebon seolah dikucilkan.

Padahal semua mengenai KIKCirebon sudah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 14 Tahun 2008. & Perda No. 14 Tahun 2011 tentang KIP seharusnya, Pemkab.Cirebon mengacu aturan itu agar mengetahui kewajiban apa yang harus dilaksanakan, ungkapnya

” Seharusnya fasiltas kantor sekretariat. KIKCirebon secara otomatis disediakan sebagaimana kewajibannya dan tidak harus diminta. Sebagaimana perhatian orang tua terhadap anaknya,” tegasnya.

Selama ini pihaknya hanya menerima gaji yang dihitung dalam satu tahun sekali. Padahal, dalam aturan, kata dia, komisioner KI diberikan gaji seperti halnya pekerja lain. Hal ini jelas mengkerdilkan KI, padahal sudah jelas aturannya karena KI merupakan lembaga negara, akunya

Menurutnya, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, Pemkab,Cirebon sudah
menyalahi aturan karena kita hanya dibayar satu tahun sekali. Ini jelas pelanggaran, katanya.

Lebih lanjut Walim mengatakan akan memperjuangkan haknya,
pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke
ranah hukum. Bilamana berbagai upaya yang telah dilakukan, tapi tidak direspon seperti
koordinasi dengan Bagian Keuangan Setda Kab. Cirebon namun tetap
saja tidak diperhatikan.

Meski KIKCirebon bukan dinas/instansi yang berada di bawah Pemkab.Cirebon secara langsung, tapi lahirnya lembaga negara
dalam aturannya Pemkab.Cirebon yang bertanggungjawab terhadap dibentuknya KIKCirebon, dari sisi anggaran untuk kegiatan KIKCirebon termasuk soal gaji,” jelasnya.

Selain minimnya gaji yang akan diterima pada akhir tahun, KIKCirebon juga mengalami kesulitan dalam
semua kebutuhan kinerja. Padahal, KIKCirebon merupakan bagian corong
Pemerintahan Kabupaten Cirebon kepada masyarakat yang menghendaki adanya tranparansi kinerja. Dengan tidak tersedianya anggaran KIKCirebon, dengan sangat terpaksa pihaknya tidak bisa menghadiri beberapa event penting dari KI pusat maupun propinsi, jelasnya

Seperti kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) KI se Indonesia, Peringatan Hari Hak Tahu Sedunia Tahun 2015, Bimbingan Teknis (Bimtek)MSI. (Management System Intenasional) SIMSI ( Sistem Informasi Penyelesaian Informasi Publik) dan kegiatan penting KIKCirebon lainnya tidak bisa hadir, karena memang tidak tersedianya anggaran, paparnya.

“Kita memang lembaga independen, yang wajib
dilindungi oleh pemerintah berdasarkan UU, maka sudah sepantasnya memperhatikan lembaga negara yang satu ini jangan sampai menambah persoalan baru,” kata Walim yang juga pengacara.

Diharapkan pemerintah daerah bisa merubah pola pemikiran yang selama ini menganggap KIKCirebon bukanlah lembaga penting. Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendesak kepada para legislator yang duduk di DPRD agar benar-benar pro rakyat terkait kondisi ini, pintanya.***Mulbae

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *