Rapat Paripurna DPRD Tetapkan APBD Perubahan Kabupaten Konawe

Politik1,302 views

Kabarone.com, Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyetujui dan menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 ini sebesar Rp 1. 111.435.373.124.

Persetujuan tersebut sekaligus menetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2015 tentang dokumen pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat tahun anggaran berjalan ini.

Dengan rincian yakni pendapatan/ penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 81.215.768.921. Sedangkan dana perimbangan Rp.811.670.673.498. Serta penerimaan lain-lain daerah Rp.218.548.930.705. Total Rp. 1. 111.435.373.124.

Sedangkan Belanja daerah meliputi, belanja tidak langsung antara lain belanja pegawai Rp. 500 miliar, belanja bunga Rp. 23 juta, belanja hiba Rp. 4 miliar, belanja bantuan sosial (Bansos) Rp. 1 miliar, belanja bantuan keuangan Rp. 91 miliar dan belanja tidak terduga Rp 900 juta. Jadi totalnya Rp. 58 miliar.

Kemudian belanja tidak langsung, meliputi belanja pegawai Rp. 31 miliar, belanja barang dan jasa Rp. 234 miliar, belanja modal Rp. 237 miliar. Jumlah Rp. 513 miliar. Jadi total belanja langsung dan tidak langsung Rp. 1.111 triliun.

“Sementara pembiayaan meliputi penerimaan Rp. 7 miliar dan pengeluaran Rp. 7 miliar. Serta Jumlah pembiyaan R.14 miliar,”papar Wakil Ketua DPRD, H Alaudin saat membacakan SK Penetapan Perubahan APBD Kabupaten Konawe 2015 pada rapat paripurna yang digelar, Kamis (22/10) di ruang paripurna DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara didampingi Wakil Ketua Rusdianto. Hadir Wakil Bupati Konawe, Parinringi beserta seluruh Muspida dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan, dokumen perubahan APBD 2015 ini telah melalui tahapan koreksi dari seluruh komisi serta petunjuk dan arahan dari pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Sebetulnya tidak ada peningkatan signifikan dalam item pembiayaan. Hanya kita lakukan pergeseran soal proyeksi pendapatan pajak dan retribusi yang diprediksi setelah ini pencapaiannya sebesar 80-90 persen,”paparnya kepada wartawan.

Menurutnya, pada perubahan APBD tersebut memang ada beberapa kegiatan dan pembiayaan Pemkab yang ditangguhkan untuk tidak direalisasi. Dengan pertimbangan karena melihat dari target yang tidak memungkinkan direalisasi pada 2-3 bulan terakhir ini.

“Kegiatan tersebut tetap akan berjalan. Tetapi akan direalisasi pada tahun anggaran 2016 nanti,”pungkasnya.

Sementara Wakil Bupati Konawe, Parinringi mengaku, Perda tersebut akan menjadi acuan pembiayaan Pemkab dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia berharap, Perda tersebut yang telah melalui koreksi dan pertimbangan dewan betul-betul menjadi pijakan kongkret Pemkab untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, pembinaan dan kesejahteraan masyarakat.

Serta dapat dipertanggujawabkan pada laporan keuangan sesuai standar keuangan pada 21 Desember 2015 nanti.

“Insyallah disisah waktu akhir tahun ini ini kita dapat menyelesaikan seluruh tugas-tugas pembangunan dan pemerintahan sesuai dengan terget yang telah kita canangkan bersama,” tuturnya. ( Suk )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *