Seorang Wanita, Kepala Gudang Perusahaan Diduga Gelapkan Komputer Laptop Senilai RP 161.335.400 Juta Lebih Tidak Ditahan

Hukum1,660 views

Kabarone.com, Jakarta – Terdakwa TS (40 ), salah satu Kepala Gudang dan juga Marketing di Perusahaan PT. Robicomp Komputindo Utama yang beralamat di Roxi Mas Block C 2 No 4-5 Jakarta Pusat. diduga nekat menggelapkan barang dagangan komputer dan laptop milik Prusahaan PT. Robicomp Komputindo Utama ( RKU). Akibatnya perusahaan Itu mangalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 161.335.400 juta. Terdakwa TS yang merupakan warga jalan satria 2 No 16 Jakarta Utara itu pun akhirnya harus berurusan dengan Hukum.

“Terdakwa TS yang berasal dari Jakarta Utara itu, mengakui perbuatannya dan sudah membayar cicilan sebesar Rp. 19 juta,” katanya di depan majelis Hakim Yan Manopo dimuka persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (minggu lalu).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Jenny Pasaribu yang menangani perkara terdakwa TS tersebut, digantikan oleh Jaksa Penuntut Umum Sofie dipersidangan. Namun terdakwa TS tidak ditahan dan didakwa pasal 374 KUHP. Dengan Reg Perk No: PDM-336/JKTPST/08/2015.

Kasus itu berawal saat terdakwa TS membuat nota pesanan barang komputer dan Laptop kegudang kepada saksi Siti Chalimah, pada bulan juli 2013 , yaitu No PK 13000869 HP pap – 14-8039-TU Rp 3.500.000 .selanjut nya Bulan Agustus 2013 memesan kembali No. PK. 13001002 HP CQ 43 -422 TU Rp 4.199.000. Bulan september 2013 PK 13001120 Lenovo 8490 RP 5.999.000 pesanan barang tersebut berlanjut terus hingga dengan jumlah Total Rp 161.335.400.

“Namun hasil penjualan barang komputer dan laptop tersebut tidak diserahkan kepada PT RKU. Namun akibat Perbuatan terdakwa TS PT .RKU mengalami kerugian Rp 161.335.400.”

Kemudian ketua majelis Hakim pengadilan negeri jakarta pusat , Yan manopo mengatakan sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda Tuntutan Terdakwa TS.

Selain itu di Tempat lain Tidak perlu menutup mata karena kenyataan itu ada di depan mata kita. Aparat negeri ini terkesan lebih suka menjepit rakyat kecil yang sudah biasa menjerit karena ketidakadilan di negeri ini. Mereka terkesan lebih senang membela pejabat dengan kekayaan berlipat, dibandingkan rakyat kecil yang biasa hidup melarat.

Mau bukti? Tengoklah seperti kasus terdakwa penggelapan uang Perusahaan senilai Rp 39 Juta yang dibui 9 bulan.

Karyawan PT Tjakrindo Mas bagian Akunting, Susanti alias Santi, 32, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik hukuman penjara 9 bulan. Ini setelah terdakwa terbukti dalam persidangan di PN Gresik melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 39,5 juta. Vonis tersebut diberikan dalam sidang putusan di PN Gresik, Rabu (17/9) lalu.

Vonis yang diterima warga Dusun Ngasinan, Desa Kepatihan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin selama hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun begitu, jaksa belum bersikap dan baru menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terdakwa Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya sesuai dakwaan primair JPU. Dan, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Kusno saat membacakan putusan di PN Gresik, Rabu (16/9).

Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya menguraikan bahwa tindak pidana itu dilakukan terdakwa selaku karyawan PT Tjakrindo Mas bagian Akunting pada hari Rabu 03 April 2013.

Tidak hanya itu, terdakwa juga melakukan lagi pada hari Rabu, 08 Januari 2014 dengan cara tidak menyetorkan dua BG senilai Rp 27 juta dan BG senilai Rp 12,5 juta kepada perusahaan. Pada akhirnya, diketahui manajemen perusahaan, uang tersebut dicairkan terdakwa masuk ke rekening pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan dari direksi perusahaan.

“Dua BG tersebut diterima terdakwa dari H Sholeh atas pembayaran penjualan afalan plat besi milik PT Tjakrindo Mas,” terangnya.

Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan kini hukum hanya tajam jika kebawah dan tumpul jika berhadapan dengan kalangan atas. Pemerintah, menurut Hikmahanto, seharusnya peka terhadap rasa ketidakadilan yang terus dialami rakyat. (*sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *