Aliansi Indonesia Kawal Persidangan Ian Kasela Dan Moldy Di PN Depok

Hukum1,654 views

Kabarone.com, Depok – Puluhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Indonesia yang dikawal Satgas dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum-nya, H. Djoni Lubis, mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (25/11). Kedatangan mereka ke PN Depok ini adalah untuk menyaksikan langsungdan mengawal proses persidangan perdana gugatan Inul Vista kepada dua pentolan Band Radja, Ian Kasela dan Moldy.

Di depan gedung PN Depok nampak H. Djoni Lubis dan Pengurus DPP Aliansi Indonesia meneriakkan yel-yel “TEGAKKAN KEADILAN DAN KEBENARAN”. Sebelum sidang H. Djoni Lubis mengatakan bahwa yel-yel itu merupakan sebuah pesan agar persidangan gugatan tersebut benar-benar mengutamakan keadilan dan kebenaran.

“Pakai logika sederhana saja, jika orang yang memiliki barang dan dicuri orang, namun justru yang mencuri menggugat yang punya barang, lantas keadilan dan kebenaran macam apa yang dicari? Persidangan ini harus dikawal, agar berjalan sebagaimana mestinya, benar-benar untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,” kata H. Djoni Lubis tegas.

Ketua Umum Aliansi Indonesia itu juga menambahkan, yel-yel dilakukan di luar gedung PN Depok agar tidak mengganggu aktifitas di PN Depok, terutama sidang yang tengah berlangsung.

“Aliansi Indonesia senantiasa menghormati proses hukum dan lembaga peradilan, jadi meski ada pesan yang harus kami sampaikan, tetap harus dilakukan tanpa mengganggu persidangan maupun kinerja lembaga peradilan,” jelasnya.

Jalannya persidangan sendiri berlangsung tertib dan lancar meski dipadati Pengurus DPP Aliansi Indonesia. Dalam persidangan yang berlangsung singkat tersebut Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan setelah memperhatikan keberatan Tim Pengacara DPP Aliansi Indonesia selaku kuasa hukum tergugat, yakni Ian Kasela dan Moldy.

Ditemui seusai persidangan, anggota Tim Pengacara DPP Aliansi Indonesia, Ruswan Efendi, SH mengapresiasi Majelis Hakim yang mengabulkan keberatan pihaknya.

“Persidangan perdana ini tahap pemeriksaan berkas-berkas para pihak. Kami sangat keberatan dengan kuasa hukum penggugat, karena sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa setiap Advokat itu harus disumpah di Pengadilan Tinggi,” kata dia.

Menurut Ruswan, pengacara pihak penggugat tidak dapat menunjukkan Berita Acara telah disumpah di Pengadilan Negeri sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tersebut.

“Kami harap para pihak menghormati Undang-Undang dan Lembaga Peradilan serta Majelis Hakim dengan menghadirkan pengacara yang memenuhi kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita,” tambahnya.

Sementara itu rekan Ruswan, Lelawati Lawe, SH, CLA, menyesalkan kuasa hukum pihak dari Kantor Pengacara Risma Situmorang, SH., MH, menghadirkan pengacara yang belum memenuhi kualifikasi.

“Itu sebenarnya lebih ke pelanggaran kode etik. Aneh ya kalau dibilang mereka tidak tahu adanya peraturan tersebut. Tapi kalau tahu dan sengaja, nah itu lebih serius,” ujarnya.

Lelawati mengamini harapan rekannya, Ruswan, agar di persidangan berikutnya kuasa hukum pihak penggugat menghormati Lembaga Peradilan dengan menghadirkan pengacara yang memenuhi kualifikasi sesuai UU No. 18 Tahun 2003. (Rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *