APTI Laporkan PJTKI PT Bakhtir Ikhwan Ke Disnakertans Kab. Cirebon

Daerah, Regional1,711 views

Kabarone.com, Cirebon – Sejak diberlakukannya Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negri, ternyata masih banyak perusahaan pengerah jasa tenaga kerja indonesia yang diduga masih mengabaikan kan nya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemantau Transparansi Indonesia (APTI) Kabupaten Cirebon, Melalui Wakil nya H Saripun melayangkan surat nomorb 131/SP/DPC-APTI/XI/2015 bermaksud permohonan penindakan terhadap pt bakhtir ikhwan yang diduga masih nakal.

Menurut Saripudin, pemerintah telah mengundang undang peraturan pemerintah No 39 Tahun 2004 .yang isinya mengatur segala sesuatu untuk penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negri tentang tki

Dijelaskannya, sejak dikeluarkan nya peraturan Daerah propinsi jawa barat No 09 tahun 2013 tentang pedoman perlindungan dan penempatan tki asal jawa bawat dan peratuturan mentri ketega kerjaan RI No 22 tahun 2014 juga peraturan kepala bnp2tki Nomor PER -08/KA/11//2011 tentang pelaksanaan sistim kompurisasi tki luar negri ( SISKOTLIN ).Dan juga suratvedaran kepala bnp2tki nomor SE 02/KA/11/2012.tentang pelayanan pendaftaran ctki berbasis teknologi informasi dewilayah jawa barat kota & kabupaten.

pptkis yang akan melakukan rekrut ctki adal kan cirebon wajib memiliki surat pengantar rekrut sejawa barat dan harus memiliki kantor cabang dimana pptkis mau merekrut nya dan ctki harus memiliki dokumen lengka dan asli.

“Sedang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan & Perlindungan dan memiliki bkln yang disediakan oleh pjtki didaerah dilarang memberangkatkan ctki tanpa prosudur yang benar,” tandas Saripudin

Sementara itu Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM Msi.melakukan sosialisasi tentang pemberangkatan tenaga kerja luar negri itu harus terdaftar di Disnakertrans melalui media cetak maupun melalui media elektronik jadi tki yang resmi harus terdaftar.jadilah tki yang prosedural.tandas bupati cirebon. ( Sukadi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *