Berkas Penyidikan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi DiRSUD Sultan Thaha Saifuddin Dinyatakan P21

Hukum802 views

Kabarone.com, Jakarta – Berkas perkara penyidikan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Kabupaten Tebo Tahun 2010 yang menyeret dua orang Tersangka yaitu Tersangka Z (Direktur PT. Sindang Muda Serasan), dan Tersangka AAF (PNS/Direktur RSUD Sultan Thaha Saifudin) telah dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas perkara kedua Tersangka tersebut, setelah dilakukan penelitian telah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P–21). Berdasarkan surat Nomor : B-141/F.3/Ft.1/11/2015, tanggal 06 Nopember 2015 untuk Tersangka AAF dan Nomor : B-142/F.3/Ft.1/10/2015, tanggal 06 Nopember 2015 untuk Tersangka Z” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, SH, MM, MH kepada Kabarone.com, Selasa (10/11).

Sehingga, lanjut Kapuspenkum, sesuai Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik selanjutnya melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab kedua Tersangka dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Muara Tebo agar perkara dapat secepatnya disidangkan.

“Tahap II atau penyerahan tanggung jawab terhadap Tersangka dan Barang Bukti antara penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Negeri Muara Tebo dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Nopember 2015 di Kejaksaan Tinggi Jambi,” jelasnya.

Seperti diketahui, akibat perbuatan kedua tersangka dalam kasus tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang 4,6 miliar rupiah. (sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *