Eric Hermawan : Sebagai Penyumbang Pendapatan Negara, Perokok Berhak Mendapatkan Fasilitas

Lifestyle3,612 views

Kabarone.com, Jakarta – Disadari atau tidak, para perokok adalah orang-orang yang telah memberikan kontribusi yang cukup besar pada penerimaan negara melalui cukai. Hal itu terlihat pada target penerimaan dari cukai rokok pada APBN 2016 telah ditetapkan sebesar Rp139,81 triliun. Dan itu artinya 6,7 % APBN 2016 disumbang oleh para perokok.

Namun sayangnya, pemerintah seolah mendiskriminasi para “penyumbang” pendapatan negara itu dengan membuat berbagai aturan dan larangan merokok di tempat umum tanpa dibarengi tersedianya tempat-tempat khusus merokok yang memadai. Sehingga hal itu mengundang reaksi dari beberapa kalangan, salah satunya dari Komunitas Perokok Bijak yang diketuai oleh Eric Hermawan.

Dalam keterangan tertulisnya kepada kabarone.com, Eric mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan solusi terbaik untuk para perokok, salah satunya dengan memberikan fasilitas-fasilitas khusus merokok di tempat-tempat umum, agar para perokok tetap dapat merokok tanpa harus mengganggu orang lain yang bukan perokok.

“Ketika kami sepakat untuk tidak merokok ditempat yang pemerintah larang untuk merokok, mengapa pemerintah tidak juga memberi fasilitasi yang layak untuk kami bisa menikmati rokok..? Oleh karenanya kami meminta ada alokasi dana khusus bagian dari penerimaan cukai rokok untuk membangun fasilitas ruang ruang merokok di area publik, sehingga kami dapat merokok dengan nyaman dan tidak mengganggu mereka yang tidak merokok,” ungkap Eric, Jum’at (6/11).

Lebih lanjut Eric menambahkan, seharusnya pemerintah juga memberikan jaminan kesehatan dan pengobatan gratis khusus bagi para perokok. Pasalnya, menurut Eric, pendapatan negara dari cukai rokok masih lebih besar dibandingkan kebutuhan anggaran kementerian kesehatan Rp 63,5 triliun.

“Ketika cukai disepakati sebagai biaya yang harus dibayar karena dampak yang ditimbulkan, maka adalah hak kami para perokok untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih dari negara karena kami pembayar cukai rokok. Haruskah perokok malah tidak mendapatkan jaminan kesehatan..? Sementara kami membayar cukai yang lebih dari kebutuhan anggaran kesehatan negara ini. Oleh karenanya kami meminta ada alokasi dana khusus untuk fasilitas kesehatan bagi perokok atau pengobatan gratis untuk penyakit akibat rokok,” lanjutnya.

Eric juga mengecam larangan fasilitas ruang merokok di angkutan umum yang memang mampu disediakan oleh pemilik angkutan agar tidak menganggu kenyamanan penumpang lain.

“Ketika usaha jasa angkutan umum yang merupakan usaha legal untuk publik, maka tidak layak kiranya melarang mereka memberikan fasilitas ruang merokok bagi pengguna jasanya, sejauh aktifitas merokok diberikan ruang tersendiri terpisah dengan pengguna lain yang tidak merokok,” tegasnya.

“Kami perokok bijak adalah komunitas perokok yang hanya merokok produk legal, oleh karenanya Kami Perokok Bijak dengan ini juga menyampaikan kesiapan bekerja sama menjadi mitra pemerintah dalam hal ini dirjen bea cukai untuk terlibat aktif dalam pelaporan peredaran rokok tanpa cukai,” pungkasnya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *