Gelar FGD Di STAN, BNN Ajak Mahasiswa Ciptakan Lingkungan Kampus Bebas Narkoba

Kabarone.com, Jakarta – Sejak Presiden Joko Widodo menyatakan situasi Indonesia Darurat Narkoba, BNN terus melakukan upaya-upaya baik pemberantasan maupun pencegahan. Belum lama ini BNN kerjasama dengan Bea Cukai menangkap penyelundup sabu-sabu seberat 270 kilogram yang jika dihitung dapat menghindarkan 3 juta orang dari ketergantungan narkoba jenis sabu-sabu yang harganya sangat mahal.

Salah satu upaya itu yakni dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bekerjasama dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Akademisi Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Indonesia (STAN).  Sebagai bentuk tekad bersama dalam rangka perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia terutama dilingkungan Kampus,  maka BNN mengadakan sosialisasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di lingkungan Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Jum’at ( 30/10), yang bertujuan agar lingkungan Kampus terbebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

FGD dengan tema “Perguruan Tinggi Sebagai Penggiat Utama Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia” itu diikuti 45 orang Perwakilan dari beberapa Kampus diantaranya STAN, STMKG, dan ISMMED. FGD dipandu Moderator Agus Sutanto, SE, Msi, dan menghadirkan nara sumber Agus Sunarya yang menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan STAN, dan Kasubdit Lingdik Dayamas BNN, Kombes (Pol) Dr. Sulastiana, SIP, SH, Msi.

Dalam sambutannya Kepala Sekretariat Kemahasiswaan STAN mengatakan, STAN menyambut baik kegiatan FGD ini, dan berharap kegiatan seperti akan terus dilaksanakan secara rutin. Sebelumnya kegiatan seperti ini pernah dilakukan tapi pesertanya hanya dari lingkungan STAN dan untuk saat ini peserta FGD mengundang peserta dari luar STAN yaitu mengundang sekolah universitas di sekitar STAN.

“Untuk kegiatan Kampus Bersih Narkoba juga sudah kami laksanakan di tahun lalu dengan membuat acar talk show/seminar yang mengundang narasumber serta penduduk sekitar sebagai peserta, membuat poster dan flyer yang disebarkan di sekitar lingkungan STAN,” ungkap Agus.

Sementara itu, Kasubdit Lingkungan Pendidikan, BNN Dr. Sulastiana, SIP, SH, MSi dalam kempatan tersebut memaparkan bahwa bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, hukuman penjara adalah kesia-siaan, dan FGD ini dapat memberikan informasi tentang narkoba.

“Banyak modus operandi yang dilakukan oleh bandar untuk mengedarkan narkotika, maka kita harus waspada karena bisa saja narkotika ada di dekat kita. Para pelaku penyalah guna narkotika mengalami ganguan perilaku bisa tidak dipenjara, tapi dirujuk untuk melakukan asessment dan menjalani proses rehabilitasi bagi pecandu narkotika,” jelas Ana.

Lebih lanjut Ana menjelaskan, menurut Undang – Undang Narkotika Nomor 35/2009 : “mengkonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar pidana, Hakim dapat memutuskan dan menetapkan pecandu dan korban penyalah guna narkoba untuk menjalanai Pengobatan dan/atau perawatan, masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

“Apabila belum terdapat kegiatan yang menyangkut masalah Narkoba maka dibuat rencana kegiatan yang terkait dengan P4GN, Pintu gerbang Narkoba melalui rokok, karena didalam rokok terkandung Nikotin yang berbahaya bagi tubuh manusia,” tegasnya.

Masing-masing kampus memiliki kebijakan yang berbeda, ada yang langsung mengeluarkan mahasiswa tersebut atau hanya diberikan peringatan/sanksi hukuman, itu tergantung dari kampus tersebut.

“Kita tidak hanya menciptakan lingkungan kampus bebas Narkoba, tapi juga harus menciptakan lingkungan sekitar kampus yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Ana. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *