Oknum Aparat Desa Pamengkang Diduga Jual Tanah Negara

Investigasi, Lipsus3,368 views

Kabarone.com, Cirebon – Tanah Negara di Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon  sejak 1987 telah kuasai serta dikelola warga pribumi kini diduga telah dijual oknum aparat setempat & dialih fungsikan untuk kompleks perumahaan.

“Sekitar tujuh hektare  tanah negara yang selama ini dikelola sebagai ladang pertanian warga setempat yang lokasinya terletak di Blok Pon & Blok Manis sebagai lahan bercocok tanam diduga telah dijual oleh aparat Desa Pamengkang,” kata salah seorang warga Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, yang mengaku bernama Muntasir kepada media ini kemarin.

Menurut Mustasir, istrinya ( Patimah ) juga ikut menggarap tanah negara  di Blok Pon & Blok Manis sebagai lahan bercocok tanam dan telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat secara bersamaan dengan warga lain. Tapi entah kenapa sertifikat Fatimah belum ada tanda-tanda akan jadi sertifikat.  Padahal persyaratan yang diminta sama dengan warga lain sudah diberikan terhadap pembuatannya dikuasakan kepada Paur Rohman.

“Selain itu saya merasa kecewa dengan kebijakan Pemerintahan Desa Pamengkang yang terkesan tebang pilih, ketika sertifikat warga lain sudah jadi. Sedangkan sertifikat Fatimah entah kenapa belum jadi, ” ungkapnya.

Menurut Muntasir, seharusnya tanah negara itu dipertahankan jangan sampai berubah fungsi. Meski yang memberikan ijin tanah negara itu dialih fungsikan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan & Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon menjadi komplek  perumahan.

“Seharusnya Kuwu sebagai Bapaknya rakyat berupaya mempertahankan agar lahan pertanian tidak dialih fungsikan jadi komplek perumahan. Sangat disayangkan  tanah negara yang semula  lahan pertanian yang subur, kini rame-rame dijual kepada pengembang, dan akan jadi komplek perumahan,” tandasnya.

Padahal, menurutnya, tanah negara itu merupakan areal pertanian subur dan mudah airnya. Sebab didepan areal ada irigasi teknis dari embung Setu Patok dan pada situasi normal musim tanam dapat ditanami 2 kali setahun.

Lebih lanjut menurut Muntasir, awalnya tanah negara itu dimohon oleh para penggarap untuk disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon tapi bukan untuk dijual kepada developer, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman serta dapat mensejahterahkan warganya.

Mengingat  areal pertanian dapat ditanami  palawija (Padi, Jagung, kacang2an, singkong dll). Pada musim  tanam rendengan di tanaman padi.  Setelah panen padi kemudian ditamami Jagung, kacang2an, singkong dll, tersebut sebelumnya menjadi sumber mata pencaharian petani penggarap. Sebab  tanahnya subur tinggal  tata kelola airnya saja di maksimalkan  dan mengikuti teknologi tepat guna. Kemudian ditingkatkan penyuluhan dari instansi terkait.  Sehigga pada gilirannya  lahan pertanian tersebut akan menjadi ladang pertanian, yang membuka lapangan kerja.

Dengan alih fungsi lahan pertanian di Blok Pon & Blok Manis kini berdampak pada  matapencaharian bagi petani penggarap, akibat berkurangnya lahan pertanian, maka secara otomatis banyak orang kehilangan pekerjaan garapan. Selain itu hilangnya lahan pertanian bertentangan  program Bupati Cirebon dalam peningkatan hasil pertanian, tegasnya.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat Paur Rohman mengaku dipercaya warga setempat untuk mengurus surat-surat tanah negara agar bisa disertifikatkan. “Saya ini masyarakat biasa & tidak menjabat apa-apa, juga bukan aparat desa, akan tetapi masyarakat percaya menguasakan, maka saya harus menjalankan amanatnya tersebut,” kata Paur Rohman kepada media ini kemarin dikediamannya.

“Setelah  menerima kuasa jual dari para pemiliknya dan ketemu jodoh alhamdulillah ada salah seorang developer yang minat tanah tersebut.” Kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi serta membuat akta  jual beli notaris,”  jelas Paur Rohman.

Sekarang lahan itu  sedang digarap oleh pemilik barunya (developer). Terlihat alat berat (dozer) sedang mengolah meratakan tanah guna pembangunan kompleks  perumahan, tegasnya.

Sementara Kuwu Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Syefuddin Zuhri  didampingi Camat Mundu Kabupaten Cirebon, Agust Pentristianto, S.STP  membenarkan areal sekitar luas tujuh hektar itu berasal dari tanah negara bebas yang sebelumnya di garap 62 orang dengan ditanami arbise dan singkong.

“Tanah negara tersebut dimohon oleh masyarakat & Pemerintah Desa Pamengkang memberikat surat keterangan  status tanah yang dikuasai / digarap warga Desa Pamengkang sejak tahun 1987,” ungkap Kuwu Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Syefuddin Zuhri yang juga dibenarkan Camat Mundu Kabupaten Cirebon, Agust Pentristianto, S.STP  kepada media ini dikantornya kemarin.

Pemerintah  Desa Pamengkang menerangkan sejak 1987 telah kuasai warga dan sekarang dimohon oleh para masing-masing penggarapnya. “Maka tidak ada alasan menolak permohonan warga membuat sertifikat selama menempuh prosedur dan persyaratannya,” bebernya.

“Karena tanah negara tersebut termasuk asset instansi, asset pemerintah desa (titisara, bengkok & pangonan) bukan merupakan tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak dalam sengketa,” jelasnya.

Selain tanah negara itu bisa disertifikatkan oleh pemohon, tentunya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon ketika akan mengeluarkan sertifikat sebelumnya terlebih dahulu melakukan penelitian.

Adapun setelah tanah negara berubah status menjadi sertifikat pemilik barunya (masyarakat), maka tergantung pemiliknya tanah tersebut mau dijual atau tidak ? “Tanah negara  bebas bila sudah dimiliki sama seperti tanah milik lain. Kemudian  yang menjual tanah negara itu sebenarnya pemiliknya sendiri & bukan pemerintah desa,” pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *