Organisasi Yang Mendapat Dana Dari APBN maupun APBD Wajib Menerapkan Keterbukaan Informasi

Daerah, Kolom, Lipsus, Regional2,628 views

Kabarone.com, Bulungan – Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya harus diterapkan oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif saja, tapi juga organisasi yang anggarannya mendapat bantuan dari APBN maupun APBD harus menerapkan Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Red) yang digelar Dishubkominfo Bulungan, Selasa.

Asisten III Bidang Administrasi Pemkab Bulungan, Drs Kornelis Elbaar, M.Si yang membuka kegiatan berharap, melalui sosialisasi ini para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam mengimplementasikan UU KIP, serta dapat mengetahui tata cara, prosedur permohonan dan pelayanan informasi serta proses penyelesaian sengketa informasi publik.

“Sebab ada informasi yang masuk kategori terbuka atau informasi publik, ada pula informasi yang sifatnya tertutup atau dikecualikan. Informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP terdiri Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, mengungkap rahasia pribadi seseorang dan Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang,” paparnya.

Namun demikian, lanjutnya, pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka. “Keterbukaan ini menjadi bagian upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, yaitu yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal serupa diharapkan pula berlangsung pada organisasi lain yang anggarannya menggunakan APBD, mulai dari organisasi agama, kepemudaan, olahraga serta kemasyarakatan,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Perwakilan PPID Kementerian Kominfo, Sukartono. Ia menambahkan, yang masuk kategori badan publik selain lembaga negara, yaitu organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN maupun APBD, serta sumbangan masyarakat maupun luar negeri memiliki kewajiban menyediakan serta memberi akses informasi publik.

“Informasi yang wajib disediakan itu terbagi lagi dalam kategori informasi yang disediakan secara berkala, serta merta, dan setiap saat. Ringkasan laporan keuangan, profil badan publik, program atau kegiatan, laporan kinerja, peraturan, keputusan dan atau kebijakan, pengumuman pengadaan barang dan jasa serta peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat masuk kategori informasi yang wajib disediakan berkala,” jelasnya.

Lalu, lanjutnya, informasi yang masuk kategori serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa.

“Sementara informasi yang wajib tersedia setiap saat terdiri 15 hal, antara lain syarat perijinan, daftar informasi publik, informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan, serta informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijakan badan publik,” pungkasnya. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *