Usaha Jasa Angkutan Perorangan Menjadi Badan Hukum

Daerah, Regional1,727 views

Kabarone.com, Cirebon – Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon bersama instansi terkait melakukan rapat koordinasi terkait peralihan jasa angkutan perorangan menjadi badan hukum baik bergabung dengan koperasi atau memiliki perseroan terbatas (PT).

Kepala Dinas Perhubungan (Ka.Dishub) Kabupaten Cirebon, DR. Iis Krisnandar, SH, CN menjelaskan latar belakang peralihan jasa angkutan perorangan menjadi badan hukum berdasarkan undang-undang (UU) No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.

“Dalam UU tersebut, pada Pasal 139 ayat (4) bahwa penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ka.Dishub Kab.Cirebon DR.Iis Krisnandar, SH, CN kepada media ini kemarin seusai rakor.

DR.Iis Krisnandar, SH, CN menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 79 ayat (1) bahwa perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hukum Indonesia.

“Juga didukung Peraturan Gubernur Jawa Barat No.64 Tahun 2015 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua & selanjutanya Pasal 4 ayat (1) bahwa Pemberian Pembebasan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran pada saat Pergub ini diundangkan sampai dengan tanggal, 31 Desember 2015 mendatang”, tegasnya.

Ditambah Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat No.973/029-Dispenda tentang Perubahan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.

“Serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan & Retribusi Perizinan Terpadu. Pasal 1 ayat (29) Izin Trayek adalah Pemberian Izin kepada badan hukum untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu,” pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *