Kontraktor Hulu Migas Bukan Pemilik Tanah Negara

Business, Ekonomi1,178 views

Kabarone.com, Jambi – Workshop yang terfokus pada perizinan daerah dan sertifikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) di wilayah Provinsi Jambi diselenggarakan SKK Migas Pusat dibuka langsung oleh Agus Imanudin, Kepala Divisi PHF SKK Migas Pusat, Rabu(02/12) Hotel Aston.

Turut mendampingi Banu Subagyo Goverment Relations Superintendent Petrochina, Didik Sasono Setyadi Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas dan narasumber Purnama T. Sianturi Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Kemenkeu, dan Tulus Susilo Kasi penetapan hak pengelolaan
Dirjen pengadaan tanah, Kementrian Agraria dan tata ruang.

Dalam kesempatan itu Agus Imanuddin mengatakan, SKK Migas dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi secara Nasional, memandang perlu melaksanakan workshop dan diskusi dalam program sertifikasi barang milik negara (BMN).

“Dalam workshop hari ini membicarakan mengenai para kontraktor migas yang ada di Provinsi Jambi, bahwa mereka hanya sebagai sewa pakai atas tanah,” terangnya.

Lebih lanjut menurutnya workshop ini memberikan manfaat positif bagi Pemerintah, masyarakat umum serta pemangku kepentingan dapat melaksanakan proses sertifikasi BMN berupa tanah dari Kontraktor KKS dengan baik.

“Tanah yang dijadikan sewa pakai dari KKS dari Pemerintah pusat maupun daerah untuk menghindari sengketa dan peningkatan koordinasi terkait dengan perizinan daerah yang terkait sesuai dengan kegiatan usaha hulu migas,” pungkasnya.

Sementara menurut Didik Sasono Setyadi, tahun 70-an Indonesia belum mempunyai pendataan akan tanah yang bersertifikasi, dimana tanah yang ada sumber migasnya masih dikelola secara otodidak bagi masyarakat dan pihak swasta.

“Para kontraktor seperti Pertamina badan usaha milik negara membuka dan melakukan eksplorasi hutan serta tanah yang mengandung migas dan menggunakannya hingga sekarang. Kemudian timbul masyarakat pendatang mendirikan bangunan sekitar Industri migas,”ujarnya.

Barulah, lanjutnya, tahun 2004 Pemerintah Pusat melaksanakan pendataan akan tanah untuk sertifikasi sebagai Barang Milik Negara, termasuk bagi kontraktor migas yang memakai tanah ada unsur migasnya. Walaupun otonomi daerah, bahwa aset-aset Pemerintah khususnya para kontraktor itu menggunakan tanah milik negara. Karena itu sudah diatur dalam UUD 45, bahwa negara yang menguasai.

“Jadi masyarakat dapat memahami, bahwa para kontraktor KKS menggunakan tanah negara itu sebagai sewa pakai khususnya hulu Migas, hasil migas itu Pemerintah berhak menerima 85 persen kontraktor 15 persen,” tegasnya. (Inr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *