LSM BMW Citi & LBH Pancaran Hati Jadi Saksi Indisipliner Oknum JPU HS

Hukum1,754 views

Kabarone.com, Cirebon – Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumber, berinisial HS yang diduga suka “keluyuran” saat jam dinas, kini diperiksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat dengan saksi LSM & LBH.

Untuk mengetahui kebenaran oknum JPU, HS melakukan pelanggaran disipin kerja, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat melayangkan surat Nomor ; R.1126/0.2.7/Hpu.2/12/2015 permintaan keterangan sebagai saksi dari lembaga yang mengetahui persoalan. Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) BMW Citi Kabupaten Cirebon, Endi Rohendi seusai memberikan keterangan di Kejati Provinsi Jabar Kamis (03/12).

Menurutnya, apa yang diketahui baik yang didengar ataupun yang dilihat tentang sepak terjang prilaku oknum JPU HS sudah disampaikan
apa adanya kepada Jaksa Pemeriksa III Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Bambang, T.M, SH

Endi Rohendi menyatakan, informasi berawal mendapat informasi dari Amir seorang Perangkat Desa Tawawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon bahwa oknum JPU HS sering datang ke kantor desa diduga menawarkan bantuan sesuatu perkara. “Pulangnya HS diberi uang bensin karena jasanya,” ungkapnya.

Namun setelah HS kepergok pekerja media & LSM di Polsek Astanajapura hingga mencuat ke permukaan adanya dugaan pelanggaran disiplin kerja, ucapan Amri berubah. “Ketika dihubungi lagi via telpon ia mengakui baru saja di telpon oknum JPU HS. Dan berkata memang oknum JPU HS pernah ke Tawangsari tapi hanya untuk beli ikan & dia (HS) bayar,” kata Endi mengutip percakapan dengan Amir.

Dijelaskan, sebelumnya mendapat telpon dari Maman mengajak pertemuan dengan salah seorang Kejaksaan Negeri Sumber di sebuah rumah makan. Akan tetapi ajakan Maman di tolak & langsung bertemu dikantor Polsek Astanajapura.

“Sesampainya dikantor, ternyata diruangan reserse kriminal Polsek Astanajapura sudah ada HS yang belakangan dia (HS) diketahui seorang JPU senior Kejaksaan Negeri Sumber. Diruangan tersebut HS terlihat bincang-bincang dengan saksi pelapor, Tati,” ungkap Endi Rohendi.

Kalau tidak ada kepentingan, lanjut Endi, seharusnya di jam kerja HS ada di kantor Kejaksaan Negeri Sumber. Sebab perkara dugaan memasukan keterangan palsu sejatinya belum dilaporkan oleh Tati.

“Awalnya saksi pelapor Tati pada tanggal, 9 Nopember 2015 datang ke kantor polsek setempat bermaksud melaporkan mantan suaminya, akan tetapi oleh penyidik LP-nya nanti saja & diminta datang lagi tanggal, 16 Nopember 2015 dengan alasan akan berkonsultasi dulu dengan JPU,” bebernya.

Ternyata pada tanggal, 16 Nopember 2015 pagi-pagi di telpon Maman mengajak bertemu diluar kantor tetapi di tolak. Hingga kemudian diruangan reserse kriminal Polsek Astanajapura bertemu dengan HS sedang berbicara bersama saksi pelapor. “Obrolan HS dengan Tati seputar perkara yang tengah dialaminya,” tutur Endi.

Hal senada dikatakan Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Irianto, SH ketika dikonfirmasi mengaku baru menjadi saksi atas dugaan pelanggaran disiplin kerja oknum JPU Kejari Sumber, HS kepada Jaksa Pemeriksa III Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Bambang, T.M, SH.

“Saya memang datang ke kantor Polsek Astajapura, karena diundang melalui handphone oknum JPU HS & akan dipertemukan dengan saksi pelapor, Tati mantan istrinya Kusna yang sudah menjadi klien LBH Pancaran Hati,” ungkap Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Irianto,SH kepada media ini di Kejati Jabar kemarin.

“Sebenarnya tidak tau, meski Kusna menjadi kliennya tapi dalam perkara perdata. Sedang perkara pidananya Kusna belum sebagai klien LBH Pancaran Hati, sebab ada MoU atau menerima kuasa perkara pidananya,” tegas Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Irianto,SH .

Sementara Jaksa Pemeriksa III Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Bambang, T.M, SH ketika dikonfirmasi diruang kerja Kamis kemarin membenarkan telah meminta keterangan saksi dari Ketua LSM BMW Citi Kabupaten Cirebon, Endi Rohendi & Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Irianto,SH .

Namun Bambang, T.M, SH keberatan menyampaikan hasil pemeriksaannya. Sebab hal tersebut diluar kewenangnnya. “Ma’af saya tidak dapat memberikan keterangan pers,” pungkas Jaksa Pemeriksa III Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Bambang, T.M, SH .

Sebelumnya diberitakan bahwa pada Kamis, 12 Nopember 2015 sekitar pukul 09.14 oknum JPU HS kepergok di Polsek Astanajapura sedang menanyakan perkara dugaan memasukan keterangan palsu dalam pembuatan sertifikat Kusnianti, kepada saksi pelapor Tati Binti Sulaeman.

Sesaat kemudian Yanto Irianto, SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pancaran Hati” Cirebon juga datang ke Polsek Astanajapura & ketika dikonfirmasi mengaku diminta datang oleh JPU HS. “Saya dihubungi JPU HS untuk segera datang ke Polsek Astanajapura,” kata Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Irianto,SH. (End R/Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *