P3N dan Kuwu Ujung Semi Diduga Langgar UU Perkawinan?

Daerah, Regional1,239 views

Kabarone.com, Cirebon – Perkawinan adalah suatu hal yang sangat sakral seumur hidup bagi setiap pasangan. Namun rupanya tak semua perkawinan berjalan mulus, ada juga yang gagal membangun mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah sehingga hanya menisakan kenangan. Tali perkawinan yang semula terikat kuat dalam sekejap hancur seperti dihantam badai hanya karena satu sama lain sudah tidak ada kecocokan didalam membangun rumah tangga.

Namun apa jadinya bila pasangan satu dan yang lainnya ingin saling memiliki pasangan yang baru tanpa ada yang melakukan aturan yang di anjurkan oleh amanat undang-undang didalam perkawinan sehingga akhirnya memakai jalur alternatif, seperti ada yang mengaku masih perjaka dan yang satunya lagi mengaku suaminya meninggal dunia.

Seperti yang dilakukan Pasangan Suami Istri AY dan S warga desa warugede dan warga desa ujungsemi yang melangsungkan pernikahan pada tahun 2006 silam di desa Warugede kec Depok kab Cirebon dan tercatat di kantor KUA Kecamatan Depok pada hari Jum’at tanggal 26-05-2006 Jam 07 pagi dengan tercatat di No Reg Buku Nikah 44/107/V/2006. Namun manusia hanya punya rencana tuhan juga yang menentukan nasib berkata lain.

Ditengah perjalanan rumah tangga keduanya retak karena ketidak cocokan dan saling ingin memiliki pasangan yang baru. Mereka pun akhirnya diduga memberi keterangan palsu demi mewujudkan keinginannya untuk menikah lagi dengan pasangan lain meski keduanya belum bercerai secara sah.

Ironisnya, P3N Desa Ujung Semi Ijudin ketika dikonfirmasi via telpon seluler nya Jum’at menjawab dengan entengnya, “saya hanya membantu saja mas itupun sesuai prosedur dan aturan pernikahan dan undang-undang jadi kalau mau di ekpose ya silahkan saja,” tantang Ijudin pada awak media.

Padahal sesuai undang-undang No 1.1974 tentang perkawinan, itu sudah jelas melanggar karena satu dan yang lainya masih belum putus tali perkawinan secara sah diantara keduanya. Yang mana dalam undang-undang tersebut pada intinya melarang terjadinya pernikahan tanpa sepengetahuan istri atau suami sah.

Diduga karena perceraian diantara kedua buntu maka masing masing diduga sudah saling menikah dengan pasangan lain namun memakai keterangan palsu. Didalam surat dari desa Warugede tersebut S yang menikah dengan lelaki warga desa Asjap menyebutkan bahwa suaminya meninggal dunia, sementara suaminya AY yang menikah dengan warga desa Kroya kecamatan Panguragan mengaku masih jejaka demi meloloskan perkawinannya.

Namun kenapa P3N dan Kuwu desa ujung semi bisa meloloskan perkawinan tersebut, ada apa?

Dilain pihak, kuwu desa Ujung Semi, Sarjana ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat yang lebih dari satu kali tidak dibalas.

Mengomentari perkawinan yang tanpa prosedural menurut praktisi hukum Sarifudin, SH, sesuai aturan UU no 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan perkawinan tanpa adanya perceraian melalui pengadilan agama maka dianggap melawan
hukum.

“Keduanya melawan UU tentang perkawinan karena status mereka berdua masih bersetatus suami istri sah,” tegasnya. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *