Peredaran Narkoba Diwilayah Ponpes Harus Diwaspadai

Nasional1,234 views

Kabarone.com, Jakarta – Kepedulian BNN akan masa depan generasi muda sangat besar, karena semua tahu bahaya dari efek memakai narkoba dapat kecanduan serta menewaskan bagi pemakainya, terutama narkoba jenis putaw dengan jarum suntik yang dapat menyebarkan HIV/AID bagi pemakainya dan lebih parah akan membuat kematian penggunanya. Data BNN menyebutkan hampir setiap hari 33-50 orang tewas over dosis karena mengkonsumsi narkoba.

Dari bahaya narkoba di atas, maka BNN terus mengajak semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkoba dan juga menggandeng Pondok Pesantren untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya pencegahan.

Kali ini kegiatan FGD dilaksanakan di Ponpes Khairul Ummah, Jum’at (11/12), dipandu oleh Moderator Ditha Eka Sartika, S.I.Kom, dengan menghadirkan perwakilan Ponpes Khairul Ummah, Ponpes Daarut Tarbiyah, serta Ponpes Ass-Syafi’iyah. Dan hadir sebagai Narasumber yakni KH. Oman Syahroni Perwakilan pimpinan As-Syafi’iyah dan Tyaswening, SH,MM.

Perwakilan Pimpinan Ponpes As-Safi’iyah KH. Oman Syahroni mengatakan bahwa Pihak Pondok Pesantren menyambut baik dengan acara FGD yang diadakan BNN tersebut.

“Pelaksanaan kegiatan FGD ini diharapkan dapat mengajak seluruh Pondok Pesantren yang hadir untuk ikut berperan dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Pondok Pesantren,” katanya.

“Sebagai pendidik kita harus dapat membentengi siswa agar tidak terjerumus dalam jeratan narkoba. Peredaran narkoba sangat dekat dengan lingkungan kita, maka harus ada proteksi pada lingkungan ponpes,” imbuhnya.

Sementara Narasumber lain Tyaswening, SH,MM dalam kesempatan yang sama memberikan pencerahan bahwa Narkotika sebenarnya memiliki manfaat untuk pengobatan, jika digunakan sesuai dengan dosis yang tepat.

“Akan tetapi ada pihak tertentu menyalahgunakannya untuk kepentingan – kepentingan melanggar hukum,” ungkap Tyaswening.

Tyas menambahkan bahwa Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan internasional yang terorganisasi dan merupakan kejahatan luar biasa. Menurut Pasal 4 huruf a UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika menjelaskan, bahwa tersedianya narkotika adalah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi..

“Penanganan dan pengobatan bagi pecandu narkotika dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain detoksifikasi, rehabilitasi, dan yang tidak kalah penting adalah dukungan masyarakat. Penyalahguna narkotika yang melaporkan diri ke Istitusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tidak akan dituntut pidana. Penyalahguna yang melapor akan dilakukan Asesmen untuk menentukan tindakan selanjutnya,” katanya.

Tim Asesmen terdiri dari tim dokter (Dokter dan Psikolog) dan tim hukum (Kemenkumham, Kejaksaan, Polri, dan BNN).

“Penyalahguna akan diperiksa terkait dengan tingkat kecanduan dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Jika terlibat maka akan diproses hukum, dan jika murni pecandu maka akan direhabilitasi medis dan sosial,” tegasnya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *