Sya’roni : Ada Pihak Yang Ingin Menghalangi Pers Memberitakan Proses Peradilan Melalui RUU CoC

Politik700 views

Kabarone.com, Jakarta – Menyampaikan segala informasi ke publik sudah menjadi tugas mulia insan pers dan bahkan hal itu ditegaskan dalam Undang-undang. Apalagi peradilan kasus korupsi yang sangat rentan terhadap praktik suap.

Sehingga dengan adanya RUU CoC patut dicurigai bila ada pihak-pihak yang ingin melarang pers memberitakan proses peradilan. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA) Sya’roni, melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Menurut Sya’roni, motivasi para pendorong RUU CoC bisa jadi hanya ingin menjerumuskan para hakim ke dalam tindakan yang tidak terpuji.

“Keberadaan media harusnya didukung untuk  menjadi penjaga integritas hakim agar tidak menyimpang. Tidak terbayang jika nanti media benar-benar tidak diperbolehkan meliput proses peradilan, bisa jadi akan banyak hakim yang bertindak tidak benar,” tegasnya.

Perbandingannya, lanjut Sya’roni, saat ini dimana liputan media sangat massif saja masih banyak ditemukan oknum hakim yang bertindak tidak terpuji, diantaranya tertangkap tangan terima suap.

“Kalau argumen pelarangan agar hakim tidak tergiring oleh opini media, maka harusnya integritas hakimlah yang harus dipertanyakan. Kalau begitu betapa mudahnya integritas hakim bisa tergoyahkan hanya oleh opini. Sudah menjadi kewajiban hakim untuk bertindak independen dan tidak boleh mengikuti opini apa pun,” ungkapnya.

Padahal selama ini media juga hanya bisa memberitakan proses peradilan di tingkat pertama saja, sedangkan untuk tingkat banding, kasasi dan PK media hanya bisa melaporkan hasilnya saja. “Sehingga salah besar kalau dikatakan media bisa mempengaruhi hasil sidang. Karena keputusan yang berkekuatan hukum tetap lebih banyak di Mahkamah Agung, dimana sidangnya bersifat tertutup,” lanjutnya.

Selain itu, para hakim juga diberi kesempatan untuk melakukan disenting opinion. Masing-masing hakim memiliki pendapat tersendiri dalam memutuskan perkara.

“Tidak boleh seorang hakim mempengaruhi hakim lainnya. Antar sesama hakim saja tidak boleh mempengaruhi sehingga sangat tidak masuk akal bila dikatakan media massa bisa mempengaruhi keputusan hakim,” imbuhnya.

Untuk itu, tegas Sya’roni, kepada pihak-pihak yang ngotot mendorong RUU CoC menjadi UU sebaiknya mengevaluasi keinginannya tersebut.

“Selain itu,  Baleg DPR juga harus menarik RUU CoC dari daftar Prolegnas. Karena saat ini RUU tersebut sangat tidak relevan untuk dibahas. Daripada mendorong RUU CoC, lebih baik fokus saja meningkatkan kesejahteraan para hakim sehingga tidak mudah disuap,” pungkasnya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *