Terkait Penjualan TN, Kini Giliran Aparat Desa Pamengkang Dipanggil Polisi

Hukum, Investigasi, Lipsus1,685 views

Kabarone.com, Cirebon – Setelah puluhan warga dimintai keterangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon Kota, kini giliran perangkat  Desa Pamengkang  Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon dipanggil polisi terkait dugaan Tanah Negara (TN) yang dijual kepada developer.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa awalnya para pemilik TN dimintai keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Sprindik  Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon Kota. Namun entah kenapa yang melakukan pemeriksaan dari Unit Resum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon Kota. Seperti disampaikan Kasat Reskrim, AKP. Dadang, S, SH, MH melalui Kanit Tipikor, IPDA, H. Riffianto.

“Penyelidikan & penyidikan perkara TN Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, ditangani Kanit Resum, IPDA Abdul Majid, SH,”  jawab Kanit Tipikor, IPDA, Riffianto saat dihubungi via BBM, Senin.

Sayangnya Kanit Resum, IPDA Abdul Majid, SH saat akan dikonfirmasi terkait penyelidikan & penyidikan TN Desa Pamengkang, belum berhasil ditemui, ketika kuli tinta media ini datang dikantornya beliau tidak ada ditempat. Sementara saat konfirmasi via Whatsapp sampai berita ini ditulis tidak dibalas, padahal terlihat tanda pesan Whatsapp sudah dibaca.

Dari informasi dilapangan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon,  Jaja Sutisna juga turut dimintai keterangan oleh pihak penyidik polisi. Tetapi sayangnya Jaja Sutisna selaku Ketua BPD saat dikonfirmasi via SMS tidak membalas.

“Sebab dalam kasus tersebut warga tidak serta merta dapat menjual TN kepada developer untuk  kompleks perumahaan. Karena tentunya harus ada keterangan dari pemerintahan desa dan diketahui Camat setempat. Karenanya sejumlah aparat Desa Pamengkang juga turut dimintai keterangan pihak kepolisian,” kata Kepala Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Syefuddin Zuhri.

“Adanya aparat desa yang dimintai keterangan pihak kepolisian Resor Cirebon Kota itu benar. Dampak dari jual TN, semua yang dianggap terlibat akhirnya semua dimintai keterangan,” tambah Syefuddin Zuhri kepada media ini melalui sambungan telepon.

Menurutnya, areal TN sekitar luas tujuh hektar itu berasal dari tanah negara bebas yang sebelumnya di garap 62 orang dengan ditanami arbise dan singkong. Dan kemudian TN tersebut telah dimohon oleh masyarakat yang merasa telah mengelolanya sejak tahun 1987.

“Dasar permohonan dari para pengelola TN kemudian Pemerintah Desa Pamengkang memberikan surat keterangan status tanah yang dikuasai / digarap warga Desa Pamengkang sejak tahun 1987,” ungkap Syefuddin.

Sesuai permohonan warga tersebut, lanjutnya, Pemerintah Desa Pamengkang menerangkan apa adanya, bahwa TN sejak tahun 1987 telah kuasai warga dan sekarang dimohon oleh para masing-masing penggarapnya. “Maka tidak ada alasan menolak permohonan warga membuat sertifikat selama menempuh prosedur dan persyaratannya,” bebernya.

Syefuddin juga menjelaskan bahwa TN tersebut bukan termasuk asset instansi, asset pemerintah desa (titisara, bengkok & pangonan). Juga bukan merupakan tanah yang dipergunakan untuk kepentingan umum dan tidak dalam sengketa, sehingga TN dapat disertifikatkan oleh para pemohon.

“Juga tentunya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon sebelum mengeluarkan sertifikat tanah,  terlebih dahulu  melakukan penelitian,” bebernya.

Adapun setelah Tanah Negara berubah status menjadi sertifikat pemilik barunya (masyarakat), maka tergantung pemiliknya tanah tersebut mau dijual atau tidak.

“Tanah negara bebas bila sudah dimiliki sama seperti tanah milik lain. Kemudian  yang menjual tanah negara itu sebenarnya pemiliknya sendiri dan bukan pemerintah desa,” ungkapnya.

“Setelah diberikan penjelasan seperti diatas tersebut, nampaknya sudah dimengerti & dipahami pihak penyidik Resor Cirebon Kota. Dengan keterangan itu, diharapkan perkara TN dapat diselaikan dengan baik,”  pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa gara-gara membantu masyarakat menjualkan TN ke developer, sekarang yang terlibat dalam transaksi penjualan TN Desa Pamengkang dipanggil Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Cirebon Kota untuk dimintai keterangan. Hal terseebut diakui Paur Rohman saat dihubungi via SMS.

Namun Paur Rohman tidak mau menjawab secara detail, ketika ditanya saat dimintai keterangan siapa nama penyidiknya dan pertanyaannya seputar pertanyaan apa saja, ia membisu seribu bahasa. “Lagi ada undangan. Tahlilan dulu Pa,” jawab Paur Rohman.

Meski acara tahlilan sudah selesai ia tidak lagi mau menjawab pertanyaan baik melalui SMS maupun ditelpon. Sebab  ketika sudah langsung menelpon berulang kali ia tak angkat handphone. Sampai berita ini ditulis ia hanya memberikan jawaban SMS yang pertama saja isinya  setiap pemilik TN dipanggil polisi, ” Saya terakhir dipanggilnya,” tegasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *