Kepala Korwil LP3HN Akan Laporkan Kuwu & P3N Desa Ujung Semi ke Polres Cirebon

Kabarone.com, Cirebon – Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul “P3N dan Kuwu Ujung Semi Diduga Langgar Undang-undang Perkawinan”, Kepala Balai Pernikahan kecamatan Panguragan angkat bicara. H Jamaludin Malik, SAg melalui Rastana selaku Staf Balai Pernikahan kecamatan Panguaragan beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa yang dilakukan oleh P3N dan Kuwu Desa Ujung Semi tersebut diduga sudah bertentangan dengan khaidah dan shareat islam.

Karena menurutnya, kalau pasangan perkawinan yang belum melakukan gugatan perceraian atau putusan dari Pengadilan Agama Sumber itu dianggap
masih sah suami dan istrinya.

“Karena belum ada ikhral talak dari pengadilan agama maka itu melanggar hukum islam, hukum pidana pun sudah dilanggarnya,” ungkapnya.

Lebih jauh Rastana menambahkan, itu sangat bertentangan dengan KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) karena itu berdampak pada keturunan baik yang sudah ada atau pun yang belum ada. Artinya anak pertama dari hasil hubungan berumah tangga terdahulu ( Stn dan Amy ) itu dikatakan anak yatim.

“Padahal bapak dan ibu nya masih hidup jadi itu sudah bertentangan dengan syareat dan hakekat hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

“Dan kami pun tidak bisa disalahkan karena pihak kami hanya menerima berkas lengkap dari desa yang yang ditanda tangani kepala desa nya,” pungkas Rastana.

Tim kabarone.com beberapakali mengkonfirmasi via telpon selulernya, namun tanpa ada jawaban atau balasan dari Sarjana yang selaku kuwu desa Ujung Semi. Nampak nya kuwu Sarjana lebih baik diam dari pada menjawab pertanyaan Wartawan.

Mengomentari hal tersebut Ketua Korwil III Cirebon LP3HN ( Lembaga Pemantau Penyelenggara dan Pendayagunaan Harta Negara ) Drs Danudi AP SH saat ditemui Kamis lalu mengungkapkan, pada dasarnya kuwu dan p3n desa ujung semi kecamatan kaliwedi kabupaten cirebon ini pastinya tau kalau Amy sudah beristri karena saat awal perkawinan dengan stn itu minta surat keterangan dari desa ak 1 sampai ak 5,

“Artinya kalau warga tersebut sudah pernah menikah dan kuwu berani membuatkan keterang palsu sehingga bahwa dia seakan akan masih perjaka.jadi jelas karena kalau dipelajari aturan kitab hukum pidana itu menurut kami sudah jelas melawan hukum dan melanggar hukum dan melanggar undang-undang tentang perkawinan 1974 dan hukum pidana dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” paparnya.

“Maka dalam waktu dekat kami beserta tim 9 akan melaporkan kuwu beserta p3n nya ke polres cirebon karena kami bukan saja memiliki informasi, data nya pun kami pegang. Karena data yang di himpun LP3HN seperti Stn menikah dengan Imm, tercatat di KUA Depok menikah nya pada tanggal 16 Pebruari 2013 dengan register buku nikah 70/44/II/2013. Dan Amy menikah lagi pada catatan dalam perkawinan antara Amy dengan Drn pada jum’at 16 Oktober 2015.Dengan register buku nikah 448/66/X/2015 yang tercatat di Kantor Balai pernikahan kecamatan panguragan,” pungkas Drs Danudi AP SH dengan tegas dikantor nya. (Sukadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *