Arisman Aritonang, SH : “Kami akan buktikan klien kami tidak bersalah”

Hukum1,433 views

Kabarone.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar persidangan dugaan kasus kepemilikan narkotika sebanyak 520.000 ekstasi yang melibatkan warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung.

IMG-20160308-01704 (2)Namun persidangan kali ini ditunda karena diduga saksi dari pihak Polda Metro Jaya mangkir. Hakim Ibnu Basuki Widodo yang memimpin persidangan terpaksa mengagendakan sidang dilanjutkan pada Selasa, 15 Maret 2016.

Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa, Arisman Aritonang.SH mengatakan kepada awak media bahwa kedepannya penanganan perkara ini harus sangat serius. “Jangan bertele-tele, yang jelas klien kami tidak melakukan apa apa”. Tegasnya. Selasa 8 maret 2015.

Arisman berharap persidangan ini berjalan dengan cepat. “Kita sebagai kuasa hukum akan buktikan klien kami tidak bersalah, kalau sidang diulur-ulur seperti ini terkesan main-main,” kata Arisman kepada awak media sambil berjalan keluar dan meninggalkan gedung pengadilan negeri jakarta pusat. (Sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *