Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Bupati Seruyan Sebagai Tersangka

Hukum1,229 views

Kabarone.com, Jakarta –  Bareskrim Mabes Polri menetapkan Sudarsono, SH, Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan menghilangkan barang bukti sebesar Rp 34.747.400.000 dalam proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung. Selain Bupati Seruyan, Kadishubkominfo Kabupaten Seruyan Drs. Pincianto, MM dan Kepala DPKAD Kabupaten Seruyan Taruna Jaya, SE, M.Si juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu sebagaimana diungkapkan A. Ruzeli, kuasa hukum PT. Swakarya Jaya bahwa Mabes Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal 14 Maret 2016, dimana dalam gelar perkara tersebut direkomendasikan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka terhadap tiga orang.

“Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/200/III/2016/Dittipidum yang saya terima pada 15 Maret lalu, mereka direkomendasikan untuk dijadikan tersangka,” ujar A. Ruzeli awak media, Selasa (21/3).

Menurut Ruzeli, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut sudah dilakukan Bareskrim namun untuk Bupati memang masih menunggu ijin dari Mendagri.

“Setahu saya dua orang tersangka sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sedangkan Bupati Seruyan pemeriksaannya mungkin menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya

Lebih lanjut A. Ruzeli membeberkan, kasus ini berawal ketika uang sejumlah Rp 34.747.400.000 yang telah disita sesuai putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.spt tanggal 03 Mei 2013 menghilang. Dana yang merupakan klaim sisa pembayaran kelebihan pekerjaan proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung dari Pemkab Seruyan kepada PT Swakarya Jaya (PT SKJ) semestinya tersedia di DIPA Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan dan tidak bisa dipindahkan..

“Dalam perjalanannya dana sita eksekusi yang sudah melalui persetujuan anggota dewan itu semestinya tersedia di DIPA Dishubkominfo tahun 2015, namun ternyata telah dihilangkan dan dirubah untuk peruntukan lain oleh Bupati dan Kadishubkominfo,” bebernya.

Penetapan Bupati Seruyan sebagai tersangka itu diperkuat setelah adanya surat permohonan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan serta permohonan guna memperoleh persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Sampit yang diungkapkan Kepala Pengadilan Negeri Sampit melalui Humasnya Ega Shaktiana.

“Kita sudah ada menerima surat permohonan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan serta permohonan guna memperoleh persetujuan penyitaan,” kata Ega Shaktiana, Selasa (22/3) dikutip dari Prokal.co.

Dalam surat itu dilampirkan juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, yang isinya memberitahukan adanya tindak pidana yang dilakukan Bupati Seruyan Sudarsono, Taruna Jaya kepala DPKAD Seruyan dan Pincianto mantan Kadishubkominfo Seruyan. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *