Hasil Monitoring Koalisi Persampahan Nasional : Pengelolaan Sampah TPA Sumurbatu Sangat Buruk

Kabarone.com, Jakarta – Dalam ringkasan laporan hasil monitoring pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Koalisi Persampahan Nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, Sekolah Pelangi Semesta Alam dan networking-nya sepanjang April 2014 hingga Februari 2016 yang difokuskan pada lingkungan hidup di TPA dan sekitarnya, menghasilkan gambaran nyata betapa buruknya pengelolaan lingkungan hidup di wilayah ini. Laporan tim monitoring yang diketuai Puput Tridharma Putra, Esekutif Daerah WALHI Jakarta itu merupakan fakta lapangan dengan metode time-seris dan merupakan factsheet.

Menurut Bagong Sunyoto Ketua Persampahan Nasional yang juga selaku Project Officer tim monitoring tersebut mengatakan, kondisi amburadul dan darurat TPA Sumurbatu milik Kota Bekasi dan korban yang mati terkubur sampah longsor banyak disoroti dan dikenang sebagai tragedi kemanusiaan abad modern ini.

“Demikian pula kondisi TPA Burangkeng Setu milik Kabupaten Bekasi, yang dikelola secara open-dumping. Semua mengancam lingkungan dan kesehatan warga. Berdasarkan temuan lapangan, kondisi TPA Bantargebang kontra-produktif dan bertentangan dengan ketentuan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga, juga UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Sekarang luas TPA Sumurbatu sekitar 13,5-15 ha, berada persis di samping TPST Bantargebang. TPA Sumurbatu dikelola dengan sistem open-dumping. Jumlah volume sampah yang masuk sekitar 1.500 ton/perhari.

“Tampaknya sampah terus bertambah, dan sebagian tak terangkut meyebabkan sejumlah titik di wilayah Kota Bekasi. Pantaslah kota ini masih di juluki Kota “Terkotor”. Tidak ada IPAS. Sekeliling Zona III, IV, VA, dan VB atau Zona aktif TPA Sumurbatu tidak dilengkapi saluran air hujan (drainase) dan pengelolaan air leachate (IPAS) sehingga sangat mengancam pencemaran lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Sampah hanya ditumpuk saja tanpa diolah sama sekali,” paparnya.

Kondisi yang sangat mengkhawatirkan TPA Sumurbatu adalah sebagian besar tumpuk sampah di Zona aktif dan tidak aktif dilakukan cover-soil. Dulu Zona I,II, III dan IV pernah di cover –soil namun belum tertutup semuanya, karena sebagian sampah masih kelihatan. Terutama sampah non organik, seperti plastik.

Pada akhir 2015 Zona IV dimanfaatkan sebagai proyek penangkapan gas sampah, jadi ditutup geo-membrant. Berbarengan dengan itu justru semua zona penuh dan kini TPA Sumurbatu dalam keadaan darurat. Malahan tanah warga dibuangi sampah karena sudah sangat kebingungan. Suatu bentuk pelanggaran nyata terhadap hak milik masyarakat.

Bahkan yang sangat merisaukan dan mengancam kerusakan dan pencemaran lingkungan adalah Zona VA dan VB atau Zona baru. Tumpuk sampah yang volumenya mencapai ribuan ton sama sekali belum pernah di cover-soil. Dampaknya air lindi langsung kemana-mana, termasuk ke kali Ciketing.

Berdasarkan pengamatan pada akhir April 2015, bahwa Zona III, IV, VA dan VB (zona baru) tidak mempunyai saluran air hujan (drainase), sehingga antara air hujan dan leachate sampah menyatu menjadi satu, mengalir ke tanah dan kali Ciketing. Dengan kata lain, semua Zona baru tersebut tidak mempunyai IPAS atau water-treament.

“Pemkot Bekasi tidak memiliki kepekaan terhadap kondisi TPA Sumurbatu yang sangat menyedihkan itu. Disini ada pengelola sampah, namun bagaikan onggok-onggokan besi tua, misalnya menjadikan kompos/pupuk organik sehingga setiap Zona aktif cepat penuh paling lama hanya 10-11 bulan saja. Pabrik kompos mangkrak , sorting plant jadi sarang ternak lalat dan kolam ikan. Padahal proyek-proyek itu dibangun dengan dana ratusan hingga milyaran rupiah. Bahkan ada proyek bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dan Pemerintah Jepang,” tegasnya.

Akibat tidak ada pengelolaan sampah di TPA, sebagai contoh Zona baru sejak mulai dioperasikan tahun 2015 belum sampai 3,5 bulan sudah penuh. Bahkan tumpukan sampah sudah menutupi badan jalan utama. Artinya sampah sama sekali tidak diolah. Jika diolah pasti akan terkurangi volumenya.

“Pengelolaan TPA Sumurbatu menunjukkan cara-cara kerja tidak profesional, tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) apalagi standar internasional. Sejak TPA Sumurbatu dioperasikan sudah memendam permasalahan, dan ketika dioperasionalkan permasalahannya semakin bertambah besar, kompleks dan sangat mengerikan,” imbuhnya.

Sekarang per Mei 2015 sampai Februari 2016 Pemkot Bekasi mulai bingung lagi memikirkan perluasan lahan TPA Sumurbatu guna pembangunan zona baru. Pada tahun ini membutuhkan tanah 1-2 hektar. Sebetulnya luas lahan ideal 10-15 hektar untuk 5 sampai 10 tahun kedepan.

Tetapi kendalanya, lahan kosong di sini semakin sempit dan harganya semakin mahal. Harga tanah secara umum mencapai Rp. 500.000- 700.000/meter persegi, bahkan ada yang menawarkan sampai Rp. 1 juta/ meter persegi. Naiknya harga tanah di sekitar TPA Sumurbatu akibat kebutuhan ekspansi industri/pabrik. Sejumlah pengusaha dari Tangerang, Jakarta dan Bekasi pindah memilih pinggiran TPA ketimbang daerah lain.

“Sebagai bahan pelajaran, bahwa Zona IV TPA Sumurbatu pernah mengalami beberapa kali longsor. Longsor pada 2013 pernah menelan korban nyawa pemulung. Malapetaka sampah terulang lagi. Selain itu Zona III TPA Sumurbatu juga mengalami beberapa kali longsor lebih dulu. Korbannya adalah pabrik kompos BUMD Mitra Patriot hancur dan kuburan warga arwahnya merana tertimbun sampah. Hingga kini pabrik kompos belum pulih dan akhirnya tidak beroperasi lagi. Padahal pabrik kompos yang tidak mengelola sampah TPA tersebut menelan anggaran milyaran rupiah,” kata Bagong.

Akibat pengelolaan TPA Sumurbatu yang buruk berimplikasi terhadap respon warga sekitar. Warga melakukan protes demo penutupan TPA tersebut. Sepanjang tahun 2015 warga sekitar melakukan beberapa kali demontrasi yang menuntut penutupan TPA Sumurbatu.

Kemudian warga menuntut agar sampah diolah dengan teknologi modern, ramah lingkungan, merapikan dan cover-soil gunungan sampah, membuat saluran air dan IPAS baru, pemagaran keliling dan buffer zone, penyedian air bersih, pengobatan gratis, konvensasi atau uang bau, dan lain-lain.

“Citra TPA Sumurbatu semakin buruk, mengapa mengelola TPA sendiri atau (swakelola) selalu masih menjadi permasalahan dan mencerminkan sikap dan tindakan tidak profesional padahal hanya TPA skala kecil, apakah kurang anggaran, atau sebaliknya terjadi pemborosan anggaran? Justru banyak proyek daerah dan pusat akhirnya mangkrak jadi besi tua,” pungkasnya. (Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *