Ibu WN HongKong Tersangka Pemilik 520ribu Pil Ekstasi Minta Saksi Sumpah Pocong

Hukum938 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Yeung Man Fung yang diduga memiliki 520 ribu pil ekstasi dalam sebuah kamar yang ada di apartemen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Ibnu Basuki. Ketika Hakim Ibnu memanggil dua saksi dari Polda Metro Jaya untuk diambil sumpahnya,

Sebelum sidang dimulai, saksi Wito (polisi) akan diambil sumpah, tiba – tiba ibunda terdakwa dari belakang berteriak – teriak dengan mengatakan sumpah pocong, sehingga Majelis Hakim, Ibnu B Widodo menegurnya agar menghormati persidangan.

Dalam pemeriksaan saksi, diwarnai dengan perdebatan sengit antara saksi Suwito (polisi) dengan tim kuasa hukum terdakwa, lantaran keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat berbeda.

Menurut keterangan saksi yang mendapat informasi bahwa di Apartemen Ibis kamar 1123 ada barang narkoba, lalu saksi ditugaskan untuk mengawasi kamar tersebut dan tidak lama kemudian, ada orang yang datang menuju kamar Apartemen yang kemudian saksi mengikuti dari arah belakang.

Setelah terdakwa masuk ke kamar 1123, saksi langsung menyergapnya dan saat diamankan terdakwa memegang ponsel yang mana ponsel tersebut bunyi terus. Dan didalam kamar terdapat kardus kotak yang diduga narkoba. Lalu terdakwa dibawa ke kantor polisi.

Dan pada saat kardus tersebut dibuka ditemukan narkoba jenis ekstasi. Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa ketika hendak membuka kamar 1123 namun sebelum dirinya masuk tiba tiba ditarik kedalam oleh saksi.

Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa hanya satu yang diperiksa oleh Majelis Hakim dikarenakan waktunya sudah malam. Dan untuk kedua saksi lainnya, polisi dan pengelola Apartemen akan diperiksa pada persidangan selanjutnya pada, Selasa (22/3) pekan depan.

Sebelumnya Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Arisman SH.mengatakan, “ada banyak hal yang disembunyiikan saksi di persidangan, oleh sebab itu terdakwa menyangkal keterangan saksi,” ungkapnya.

Sementara Ibu Yeung Man Fun yang selalu mengenakan pakaian putih dan merah darah bertuliskan mencari keadilan anaknya dan selalu hadir mendampingi anaknya itu mengatakan, “Sebagai ibu yang melahirkan Yeung Man Fun, saya sangat yakin anak saya tidak bersalah, dia hanya korban,” ungkapnya.

“Karena saya tahu persis bahwa anak saya sejak remaja hingga sekarang dewasa, tidak pernah mengenal jenis narkoba, apalagi memiliki ekstasi sebanyak itu,” imbuhnya. (Sn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *