Kader Pemuda Pancasila : Cuitan David Wong Memenuhi Unsur Pidana

 

Kabarone.com, Gunungsitoli –  Tulisan David wong alias Wensiang diakun jejaring sosial yang menjadi kontroversi dan polemik ditengah-tengah masyarakat Kepulauan Nias, terus menuai protes dan kecaman.

Finsen Mendrofa SH, selaku divisi Hukum MPP-Pemuda Pancasila juga ikut memprotes dugaan pelecehan dan penghinaan kepada kaum hawa Nias atas statment David wong di akun jejaring sosial facebook yang terus menghebohkan jagat raya Kepulauan Nias, Sumutera Utara, Indonesia.

Putra  Daerah Nias yang saat ini berdomisili di DKI-Jakarta ini, merasa tidak terima dengan cuitan tersebut dan secara tegas mengatakan bahwa tidak dibenarkan ajakan DW menjadikan wanita Nias sebagai objek seni fotografer.

“Sebagaimana yang dia maksud (foto zaman dulu) tentu sebagai warga Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, adat dan kearifan lokal komentar DW pada facebooknya tersebut jelas membuat tersinggung sekalipun diantara sesama Ono Niha ada yg Pro dan Kontra terhadap cuitan tersebut” Ucapnya saat dikonfirmasi lewat via seluler, Sabtu  (26/03).

Dia juga menilai bahwa, seni itu ada batasnya dengan tidak menyimpang dan merendahkan norma-norma yang ada dimasyarakat. Menurutnya, komentar DW itu bisa diasumsikan melecehkan martabat wanita nias bahkan diluar nalar kita sebagai masyarakat.

Ini bentuk demoralisasi dan sekali lagi ini tidak dibenarkan, terlepas dari pada dugaan penghinaan dan pelecehan tersebut, juga cuitan DW bisa saja memenuhi unsur pidana, dan diatur pada Pasal 27 khususnya ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ucap Finsen yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Selain itu menurutnya, bahwa kalau penyidik lebih objektif bisa saja David Wong alias Wengsiang dijerat dengan pasal lain dan juga menghimbau kepada masyarakat pengguna media sosial supaya tidak asal berkicau di dunia maya, yang membuat rasa tidak senang kepada para pengguna media sosial lain nya.

“Tentu kalau penyidik lebih objektif masih bisa dijerat dengan pasal- pasal yang lain atau UU lain, jadi kesimpulan dari pendapat saya bahwa bukan yang kuat yang akan bertahan sebaliknya hanya yang beradabtasi yang akan bertahan, saya juga mengingatkan tetap dijaga kemajemukan, kritis tetapi objektif. Sementara terkait dengan laporan Polisi yang dilayangkan oleh teman-teman aktivis Aliansi Afore Ono Niha, saya dukung guna memberi kontrol sosial (social control) dan tentunya memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat umum dan secara khusus masyarakat ICT (Netizen) berhati-hati memberikan cuitan di media sosial,” tegasnya. ( @ fr. lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *