Kejari Jakarta Pusat Terapkan Bulan Tertib Disiplin Nasional 2016

Hukum1,433 views

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan Bulan Tertib Disiplin Nasional Kejaksaan RI, dengan Print 62/0.1.10/03/2016 selama satu bulan, mulai tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan 7 April 2016.

Pelaksanaan Tertib Disiplin Nasional tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI no 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata usaha kerja Kejaksaan RI. Hal itu sebagaimana diungkapkan PLH Kajari Jakarta Pusat Agus Setiadi, SH, Senin.

Peraturan Jaksa Agung RI No. per 006 /A/JA /03/2014 tanggal 20 maret 2014 tentang perubahan atas peraturan Jaksa Agung RI nomor  per 009/A/JA/03/2014 tentang perubahan atas peraturan Jaksa Agung RI nomor per 009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Agung RI.

Yang meliputi: Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : B -2028 / 017 /HPT/ 03 2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal pelaksanaan. Bulan terbit Disiplin Nasioanal Kejaksaan RI tahun 2016 sampai tanggal tanggal 7 april 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :

Pertama, Tertib Jam Kerja dimana seluruh pegawai di wajibkan mentaati Jam Kerja sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 05/M.Pan/1/2003 tanggal 7 Januari 2003.

“Senin – kamis jam kerja 07.30- 16.30 wib (senin didahului Apel kerja) kemudian dilanjutkan pembinaan Rohani / Kebaktian jam 08.00- 09.00 wib, sementara kalau jam kerja Jumat yakni mulai jam 07.30 – 16.30 wib. Jumat didahului senam segaran jasmani / SKJ dari jam 07.30-08.30 wib. Sementara untuk waktu istirahat yitu jam 12.00 – 13.00. Wib,” paparnya

Selain itu, lanjutnya, pegawai yang keluar kantor pada jam kerja harus membawa / menunjukan surat izin yang ditanda tangani paling rendah pejabat ekselon 1V dan diserakan kepada petugas Penindak bulan tertib Disiplin atau petugas keamanan dalam bersama petugas masing-masing bidang.

Sedangkan untuk tertib pemakaian seragam Kejaksaan RI (Gamjak), seluruh pegawai Kejaksaan RI wajib memakai Pakaian Dinas harian ( PDH) lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal 13 ayat 1 kepja nomor Kep / 429 /A/ JA/ 08 /2002. Tanggal 03 Agustus 2002 bahwa untuk mewujudkannya dipandang perlu mengeluarkan surat perintah Kepada kepala kejaksaan Negeri jakarta Pusat.

Para pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran surat perintah ini sebagai berikut :

1. Melaksanakan Bulan tata tertib Disiplin nasional Bertugas Mengawasi, mencatat, merekap, dan melaporkan keadaan.

2. Menjalan tugas ini dimulai pada hari Senin – Kamis Jam 07.30-16.00.wib.

3. Surat Perintah ini berlaku mulai tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 7 April 2016.

4. Melaksanakan Perintah dengan sebaik baiknya dan penuh Rasa tanggung jawab.

Demikian isi surat yang ditanda tangani PLH kepala Kejaksaan Negari Jakarta. Pusat Agus Setiadi, SH itu. (Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *