Pemda Kabupaten Nias Laksanakan Rapat Pemantapan Pelaksanaan APBDes 2016

Daerah, Regional748 views

Kabarone.com, Nias –  Pemerintah Kabupaten Nias mengevaluasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Lantai III Ruang Serba Guna Kantor Bupati Nias, Selasa (08/03)

Rapat Koordinasi (RAKOR)  yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs. F.Yanus Larosa, M.AP yang di damping oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Nias Maimun Zebua, BA, Kepala BPMDK Kabupaten Nias Yulianus Zai dan Tim Pembina Pengelolaan Keuangan Desa (Inspektur Kabupaten Nias F. Lahagu, SE, dan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bazatulo Zendrato,SE.

Dalam laporan Kepala BPMDK Kabupaten Nias Yulianus Zai, menyampaikan bahwa bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias sebesar Rp. 8.547.200.000 dan bersumber dari APBN Rp. 46.241.140.000,- dan penyerapannya mencapai Rp. 45.223.745.534 atau 82,56%. Dan sisanya yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 9.273.410.833. dan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias sebesar Rp. 281.183.631 dan menjadi Dana Silva APBD Kabupaten Nias.

Lebih lanjut, Yulianus mengatakan, dalam pelaksanaan APBDes tahun 2015 banyak mengalami hambatan dan gangguan yang disebabkan oleh ketidakharmonisan antara penyelenggara atau pelaksana dana desa dengan stakeholder. Serta tidak adanya transparansi sehingga memunculkan banyaknya pengaduan yang diterima oleh BPMDK.

“Pengaduan yang diterima oleh BPMDK Kabupaten Nias sebanyak 15 desa dari 170 desa yang ada di Kabupaten Nias “ ungkapnya.

Kepada BPMDK pun menegaskan bahwa sebelum melaksanakan APBDes tahun 2015 secara kompreshensif tim Kabupaten Nias telah melakukan sosialisasi, pelatihan, serta penguatan, demikian juga berbagai produk hukum yang menjadi payung pelaksanaan APBDes telah disampaikan.

“Namun kita dapat memahami karena APBDes dan dana desa baru pertama kali dilaksanakan sehingga dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” tukasnya.

Dana desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang sisanya 20% masih dapat ditransfer dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Nias ke masing-masing RKUDes (Rekening Kas Umum Desa)  sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa, dengan syarat dan ketentuan:

  1. Sisa dana dimaksud wajib dicantumkan dalam APBDes tahun 2016, dan
  2. Limit waktu transfer dana dimaksud paling lama 31 maret 2016 telah masuk di RKUD Kabupaten Nias.

Di akhir laporannya, Kepala BPMDK Kabupaten Nias menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor ini adalah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran Tahun 2015, dan percepatan penyusunan APBDes tahun 2016 sehingga Sisa Dana Tahun Anggaran 2015 dapat dimanfaatkan oleh 170 desa pada Tahun Anggaran 2016.

Selanjutnya, Dalam arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menyampaikan harapan kepada kepala desa dan aparatnya untuk dapat bergegas dalam menyiapkan seluruh dokumen terkait penyusunan APBDes tahun 2016, sehingga kita tidak diburu oleh waktu seperti pada tahun 2015 yang lalu, dan diharapkan lebih pro aktif untuk melaksanakan fasilitasi bagi pemerintah desa dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada  termasuk pendamping desa yang telah ditempatkan di masing-masing kecamatan.

Acara Rapat Koordinasi tersebut di hadiri oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan pendamping Kecamatan. (@Fr.lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *