16 Hari Ditahan, 8 Aktivis Gunungsitoli Akhirnya Ditangguhkan Polisi

Hukum1,604 views

Kabarone.com, Gunungsitoli – Sempat dijadikan tersangka dan ditahan selama dua minggu atau lebih kurang 16 hari di Rumah Tahanan Polres Nias, delapan aktivis yang juga berprofesi sebagai jurnalis akhirnya dilepas polisi, Selasa (19/04).

Kepada KabarOne, Firman Harefa SH, Kuasa Hukum kedelapan aktivis mengatakan, jika polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan terhadap kedelapannya.

“Mereka semua ditangguhkan polisi dengan pertimbangan tertentu, namun dengan syarat wajib melapor ke Polres Nias tiga kali dalam satu minggu, mulai dari besok pagi,” ucapnya.

Sementara saat disinggung soal tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan polisi, Firman membenarkan jika insiden tersebut benar terjadi. Namun dirinya mengatakan tidak akan melakukan langkah praperadilan terhadap Polres Nias.

“Kami tidak berencana untuk melakukan praperadilan (prapit) terhadap Polres Nias, dimana permohonan penangguhan telah dipenuhi,” sebut Firman.

Sebelumnya dalam surat perintah Penahanan terhadap salah satu aktivis, bernomor SP.Han/ 33/ IV/ 2016/ Resrim, kedelapan aktivis disangkakan dengan UU Nomor 9 tahun 1998, Jo Pasal 214 Subs Pasal 212, atau Pasal 316 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Efrizal Caniago)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *