Ditetapkan Sebagai Tersangka, Suhardin Pertanyakan Cara BPKP Melakukan Audit

Daerah, Regional959 views

Kabarone.com, Konawe – Ditemui di kantor DPRD Konawe, Senin  (11/4/2016) mantan komisioner KPUD Konawe, Suhardin Tosepu mengatakan dirinya secara pribadi ditetapkan sebagai  tersangka oleh pihak kepolisian terkait penggunaan anggaran dana pilkada Konawe sebesar 50 juta rupiah.

“Saya disangkakan penandatanganan pinjaman sementara sebesar 50 juta dan itu menjadi tanggung jawab pribadi saya,” katanya.

Sementara menurut dia, dana 50 juta rupiah tersebut ia pergunakan dalam kegiatan sosialisasi pemilih pemula, SPPD lokal dan kegiatan bintek masalah pilkada. Kata dia, kegiatan itu sudah dilaksanakan di tujuh kecamatan dengan melibatkan staf dan sudah ia pertanggung jawabkan.

” Pertanggung jawaban kegiatan itu sudah kami setor kepada bendahara ( Kevin) tetapi di pengadilan tidak ada.Saya juga heran kok sampai tidak ditelusuri dasar apa dihilangkan pertanggung jawaban itu,” keluhnya.

Dikatakan, selaku warga negara yang baik, dirinya akan koopertif apabila dipanggil oleh penyidik kepolisian.” Apapun itu kita harus patuh ikuti peroses hukum ini,” kata mantan komisioner KPUD ini.

Ia juga mengatakan lebih cepat lebih bagus peroses hukum ini supaya tidak terkatung – katung.Untuk itu dirinya akan menyiapkan penasehat hukum.

” Saya juga akan menyiapkan pengacara dalam hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Suhardin mengatakan peroses hukum saat ini sudah bagus dan dirinya menerima telah ditetapkan sebagai tersangka karena menurut dia itu merupakan kajian dari kepolisian.

” Saya terima karena itu kajian kepolisian, tetapi menurut naluri hukum saya itu juga harus saya lihat dimana kesalahan saya.Karena saya betul – betul tidak pernah mengambil uang negara untuk tidak melaksanakan tugas.Adapun urusan administrasi keuangan itu bendahara dan sekretaris,” jelasnya.

Selain itu, Suhardin juga mempertanyakan cara BPKP melakukan audit terkait penggunaan anggaran dana pilkada Kabupaten Konawe tahun 2012- 2013 yang lalu.

Menurutnya, BPKP melakukan audit tanpa adanya penandatanganan TBK.Suhardin juga menyebut belum melaporkan hasil kegiatan KPU  pada saat itu.

” Tidak ada yang kami tanda tangani dari bendahara tetapi sudah diputuskan kerugian negara sekian.Darimana BPKP dapat itu, sementara pertanggung jawaban keuangan belum kami tandatangan,” ujarnya.

” Masukkah logika pilkada Konawe sukses mau sampai 6,1 Milyar kerugian negara ,” sambungnya.

Dalam perkara yang menjerat dirinya itu , Suhardin mengatakan bakal membuka semua apa yang sebenarnya terjadi saat itu. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan  akan muncul fakta baru dalam kasus tersebut.

” Kita liat saja nanti perosesnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Konawe menetapkan kelima mantan Komisioner KPUD Konawe sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Sabtu, (9/4/2016).

Mereka ditetapkan sebagai tersengka oleh pihak kepolisian setelah diperiksa sebagai saksi.Ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat, Kevin, mantan bendahara KPUD Konawe dan mantan sekretaris KPUD, Arianto Haeba dengan kerugian keuangan negara sebesar 6,1 Milyar. Kelima mantan Komisioner tersebut yakni, Sukiman Tosugi, Suhardin Tosepu, Rudi Yasin, Bislan dan Hajaratul Aswad. ( Sukardi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *