Jadi Saksi, Teman Terdakwa Tidak Percaya Yeung Man Fung Terlibat Peredaran Narkoba

Hukum801 views

Kabarone.com, Jakarta – Persidangan kasus kepemilikan 520 butir ekstasi dengan terdakwa Yeung Man Fung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ibnu Basuki itu beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yaitu pihak petugas keamanan dan dua kerabat Yeung Man Fung yang didatangkan dari Hong Kong.

San Men Cun teman kerja terdakwa yang datang dari Hong Kong untuk memberikan kesaksian. Menurutnya, terdakwa termasuk dalam keluarga yang cukup mapan di Hong Kong.

Sementara saksi lainnya Cou Ci Cing dalam kesaksiannya di persidangan, mengaku mengenal terdakwa lebih dekat. Bahkan, dia tidak mempercayai temannya itu terlibat peredaran narkoba.

“Saya tahu betul siapa teman saya. Dia juga ke Indonesia memang hanya untuk berliburan,” ujarnya.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut. Dia berharap hakim memberikan keputusan yang adil dalam kasus tersebut.

“Kita serahkan semua ke hakim, keputusan vonis pasti hakim bijak dalam menentukannnya. Yang jelas kita ikuti terus persidangan sampai vonis,” ungkapnya.(Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *