Jasaraharja bekerja sama dengan Polres Labuhanbatu dan RSUD Kabupaten Labuhanbatu Raya Dalam Penanganan dan Penyelesaian Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

Daerah, Regional1,196 views

Kabarone.com, Rantauprapat – PT.Jasaraharja bersama dengan Polres Labuhanbatu dan RSUD di Kabupaten Labuhanbatu Raya menjalin kerjasama dalam penanganan dan penyelesaian Santunan Kepada korban Kecelakaan lalu lintas (Laka lantas).

Kepada wartawan Kepala Unit Jasaraharja Rantauprapat Sahat M Sitompul.S.Sos mengatakan Kerja sama atau MoU yang di sepakati oleh tiga instansi tersebut di landasi oleh keluhan masyarakat yang sering di temui di lapangan.

“Selama ini korban laka lantas sering terkatung-katung di rumah sakit lantaran tak mampu membayar biaya perobatan. Biasanya ada sebagian rumah sakit menolak pasien korban kecelakaan. Jika sudah ada kerjasama seperti ini dari rumah sakit yang ditunjuk tidak akan ditolak. Penanganan medis langsung diberikan bagi korban laka, baik itu yang beridentitas, maupun tanpa identitas,” kata Tompul, Selasa (5/4/2016) di aula yanpiter Polres Labuhanbatu,

Tompul menjelaskan ada 6 rumah sakit Umum di Labuhanbatu Raya yang ikut bekerja sama dalam pelayanan Laka lantas ini yakni Rumah Sakit umum Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu, Rumah sakit Umum Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rumah Sakit Umum tiga bersaudara kampung pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara,Rumah Sakit Umum ayah bunda kampung pajak kabupaten Labuhanbatu utara , Rumah sakit Umum avicena damuli kabupatem Labura, dan rumah sakit R.nuraini Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kerjasama dengan pihak rumah sakit ini didukung oleh Polres Labuhanbatu. Tujuannya untuk bisa cepat dalam penanganan tindakan bagi korban kecelakaan.

Pihaknya (Jasaraharja) akan menjamin biaya korban laka lantas, pemberian santunan akan diberikan berupa biaya pengobatan Sesuai dengan tingkat Pasien,luka-luka,cacat tetap dan meninggal dunia.

“Dengan di bentuknya kerja sama antara tiga intansi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam hal pembiayaan medis, kita menjamin biaya santunan korban laka lantas dengan pasien luka luka maksimum Rp.10juta dan meninggal dunia maksimum Rp.25. juta,” imbuhnya.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Willy Syaofi Muchtar Hasibuan, mengatakan pihaknya akan bertindak cepat dalam hal penanganan korban
laka lantas.

“Kita akan bergerak cepat apabila terjadi laka lantas dengan mendatangi TKP,menolong korban mengamankan TKP, menghubungi ambulance,dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan selanjutnya kita akan kordinasikan dengan pihak jasa raharja dan rumah sakit umum,” jelasnya.

Sementara Direktur RSUD Dr.Natsir Pohan mengatakan pihaknya, sangat terbantu dengan adanya kerjasama secara tertulis dengan unit Laka Polres Labuhanbatu,dan Jasaraharja.

“Dengan adanya perjanjian tertulis seperti ini diharapkan dapat membantu korban laka yang terkena musibah. Dan tanpa ada lagi persyaratan yang ribet,” katanya. (Ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *