Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Narkoba WN Hongkong Ditunda

Hukum886 views

Kabarone.com, Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus kepemilikan 520 butir ekstasi dengan terdakwa warga negara Hong Kong, Yeung Man Fung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016) ditunda.

Sidang ditunda karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung belom turun.

“Karena tuntutan belom siap, sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan 1 minggu. Dengan ini sidang saya tutup,” tegas Ibnu Basuki Widodo sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Usai sidang masih dilokasi yang sama, pengacara terdakwa Togap Panggabean mengatakan, keluarga Yeung menyayangkan penundaan sidang. Oleh karena itu, Togap meminta jaksa berani jujur menyampaikan fakta persidangan.

“Selama ini, jaksa yang kita tahu hanya bisa menuntut salah. Jaksa harus berani keluar dari pakem tersebut, mereka harus berani bilang kalau terdakwa tidak bersalah,” tegas Togap di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Dia menambahkan, sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dilanjutkan, pada Selasa 24 Mei.

“Dilanjutkan pekan depan,” tuturnya. (Sn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *