Union Busting Dapat Dikenakan Pasal Tindak Pidana

Hukum4,308 views

Rdbarone.com, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN menggelar acara Focus Group Disscussion bertajuk “Union Busting Di BUMN” bertempat di Gedung Garuda Indonesia, Jakarta, Rabu (25/5).

Dalam FGD yang dihadiri puluhan pengurus dari berbagai serikat pekerja BUMN yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN itu, diungkapkan berbagai permasalahan terkait Union Busting atau Pemberangusan Serikat Pekerja yang ternyata tidak hanya terjadi pada buruh-buruh pabrik, tetapi juga dialami oleh para pekerja BUMN yang notabene milik Negara.

Ironisnya, masih belum adanya peraturan ataupun undang-undang yang mengatur dengan tegas terkait Union Busting ini membuat para pekerja kerap mengalami jalan buntu ketika menghadapi permasalahan tersebut. Seperti dialami salah satu karyawan PNRI, Sutisna yang juga Ketua Dewan Pembina Sekar PNRI.

Sutisna mengungkapkan permasalahan Union Busting yang dialaminya itu berawal saat dirinya melakukan aksi demo untuk memperjuangkan hak-hak karyawan PNRI yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Usai melakukan aksi itu dia ditunjuk untuk dimutasi ke wilayah Merauke namun Sutisna menolak untuk dimutasi. Karena menolak dimutasi itu Sutisna akhirnya justru malah di-PHK.

“Saya menolak mutasi itu karena menurut saya belum ada aturan yang jelas. Padahal sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kami sangsi tertinggi menolak mutasi adalah turun pangkat tapi saya malah di PHK. Bahkan saat ini saya dihalang-halangi masuk kantor oleh sekuriti dan ada surat dari direksi bahwa saya dilarang masuk kantor,” ungkapnya.

Sutisna pun mengaku telah mencoba untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui mediasi namun gagal. Dia pun mengaku sudah melaporkan kepada dinas-dinas terkait namun tidak membuahkan hasil.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Pemberdayaan Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha Kemenakertrans, Nofrita Azil, SH, MM yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan bahwa sangat merespon permasalahan yang terjadi dalam Serikat Pekerja ataupun Serikat Buruh, apalagi yang berkaitan dengan Union Busting atau Pemberangusan Serikat Pekerja. Pasalnya kebebasan berserikat diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan.

Namun Nofrita mengakui masih lemahnya peran Kemenakertrans untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan tersebut secara langsung. Sebab menurutnya dalam Undang-undang ketenagakerjaan saat ini, Kemenakertrans hanya memiliki wewenang untuk menerbitkan anjuran.

“Dalam Undang-undang ketenagakerjaan wewenang kami hanya sebatas memberi anjuran. Kalau ternyata anjuran itu tidak dijalankan kami pun tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Sementara menurut Praktisi Hukum Muhammad Yusuf Putra, SH, MH, terkait Union Busting ini sebetulnya sudah ada ketentuan pidananya dalam Undang-undang, yaitu dalam Pasal 43 Undang-undang No.21 Tahun 2000. Sehingga Union Busting dikualifisir sebagai tindak pidana kejahatan.

Yusuf menjelaskan, bahwa dalam Pasal 43 UURI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu dikatakan “Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Dan dalam Pasal 28 UU RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, juga ditegaskan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh dengan cara Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh; Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; dan Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat butuh.

“Kalau semua unsur itu terbukti dilakukan, maka yang melakukan baik Direksi atau siapapun dapat dikenakan tuntutan pidana sebagaimana ketentuan dalam UU No 21. Tahun 2000 tersebut,” tegasnya (DN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *