Perekrutan Formasi GBD Menuai Protes, Ketua DPRD Sebut Bupati Nias Utara Langgar Aturan

Daerah, Regional1,169 views

Kabarone.com, Nias Utara – Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat ) dalam mengkaji ulang hasil pengumuman seleksi GBD ( Guru Bantu Daerah ) yang dianggap tidak sesuai dengan nomenklatur. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Drs. Foanoita zai di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (19/07).

“Lembaga DPRD siap menindaklanjuti pernyatan sikap yang disampaikan oleh teman-teman dari Relawan Generasi Tangguh Kabupaten Nias Utara (REGENTA KANIRA). Kami melihat bahwa dalam perekrutan formasi GBD sesuai dengan SK Bupati nias Utara secara Administrasi dan Birokrasi sudah tidak sesuai dengan dengan format aturan,“ cetus Foanoita Zai.

Foanoita Zai menganggap perubahan Nomenklatur GBD menjadi GKD ( Guru Kontrak Daerah) secara nyata Bupati Nias telah melanggar aturan.

“Penerimaan formasi GBD telah menjerumuskan Bupati Nias Utara untuk melanggar aturan dan seenaknya mengubah nomenklaktur GBD menjadi GKD tanpa sepengetahuan DPRD,“ ujar Zai.

Dia juga meminta supaya pemberkasan GKD diberhentikan dan meminta DPRD segera membentuk Pansus.

“Lembaga DPRD akan sesegera mungkin membentuk Pansus dan di minta panitia untuk menghentikan pemberkasan GKD yang saat ini sedang berlangsung, untuk itu masalah ini akan kita bahas pada sidang paripurna mendatang. “ Tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Komisi B DPRD Nias Utara, Asa’aro Lase bahwa telah dilaksanakan RDP bersama Panitia dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.

“Sebelumnya Komisi B telah melaksanakan RDP dengan panitia dan Dinas pendidikan Kabupaten Nias Utara untuk meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan (Red) .dan menurut mereka bahwa dasar pengubahan nomenklaktur tersebut adalah Permendikbud No. 141 Tahun 2014. Namun, Alasan itu teman- teman dari komisi B memberikan kesempatan kepada Disdik untuk meninjau ulang keputusan tersebut, “ Ucap Lase.

Pantauan KabarOne Rapat Dengar Pendapat DPRD kabupaten Nias Utara juga dihadiri oleh Relawan Generasi Tangguh ( REGENTA- KANIRA ) dalam pernyataan sikapnya meminta penjelasan kepada Lembaga DPRD Nias Utara terkait perubahan Nomenklatur Formasi penerimaan dari konsep GBD menjadi GKD serta mendesak Lembaga DPRD untuk membentuk Pansus agar menyelidiki persoalan tersebut karena dinilai cacat hukum. ( Fr. Lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *