Bupati Bulungan Jelaskan Status Pulau Mandul Yang Masuk Dalam RPJMD

Kabarone.com, Bulungan – Bupati Bulungan H Sudjati, SH menjelaskan alasan pencantuman Pulau Mandul sebagai pulau terluas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Bulungan 2016-2021. Hal itu disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi terkait RPJMD Kabupaten Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil, Jalan Ulin, Tanjung Selor, Kamis (8/9/2016).

Bupati pun memaparkan, bahwa ada beberapa alasan masih dicantumkannya Pulau Bunyu sebagai bagian dari Kabupaten Bulungan dari RPJMD tahun 2016-2021.

“Salah satunya Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyebutkan bahwa Pulau Mandul masuk dalam gugusan Pulau Bunyu,” jelasnya.

Namun lanjut Sudjati, saat terbentuknya KTT, secara administrastif Pulau Mandul memang sudah tidak lagi menjadi bagian dari Kabupaten Bulungan karena masuk dalam wilayah pemekaran tersebut.

Pulau Mandul memang masuk dalam wilayah Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang merupakan sebuah daerah otonomi baru (DOB). Status pulau seluas 38.737,413 hektar yang disebutkan sebagai bagian dari Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan itu sebelumnya dipertanyakan oleh Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulungan.  (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *