Kadispenda Konut : Target PAD Konut Sistem Akrual Basic

Daerah, Regional761 views

Kabarone.com, Wanggudu – Ketetapan pajak untuk tambang galian golongan C‎ kita sesuaikan dengan Peraturan Daerah (PERDA) No.3 Tahun 2012 Tentang pajak mineral bukan logam, kata Ansar Djoni Kadis Penda Kabupaten Konawe Utara, Selasa (20/9), saat ditemui wartawan media ini diruang kerjanya.

Menurut Ansar Djoni, ‎kita tarik pajak untuk setiap bulan kita ambil datanya di pengolah batu atau tambang batu tersebut, namun bukan mereka yang bayar tetapi pembeli di mana di Kecamatan Motui ada Perusahaan yang sudah bekerja sama dengan masyarakat pemilik lahan kemudian dikerja oleh masyarakat dan dijual ke PT. Venture, jelasnya.

Untuk pajak yang ditarik itu kita ambil sebesar Rp.50 ribu per ret, sudah kesepahaman dengan masyarakat, pengolah pihak perusahaan serta pemerintah dalam hal ini DISPENDA. Hal itu dibahas dalam rapat (14/9) di motori Dinas pertambangan Konawe Utara, ungkapnya.

Sesungguhnya banyak yang bisa dijadikan sebagai pendongkrak PAD melalui sejumlah tambang golongan C, tetapi sejumlah tambang golongan C tersebut masih ilegal.

Sementara untuk PAD Konut melalui Retribusi pasar dibagi 40% untuk Pemda dan 60% untuk Desa dan pengelola. Memang terkadang ada yang didapati kendala di saat dilakukan penarikan retribusi di pasar desa namun dengan adanya sosialisasi dengan pemberian pemahaman maka semua bisa diselesaikan, jelas Ansar Djoni.

Untuk rumah makan kita rencanakan menggunakan kupon (Bill) yang akan ditanggung oleh pelanggan namun belum bisa kami jalankan sepenuhnya karena ‎masih ada pemilik rumah makan yang menganggap merepotkan, ungkapnya. Hal ini sudah dituangkan dalam Perda No.9 Tahun 2012 tentang pajak Restoran, ungkap Ansar Djoni.

Selama ini kami sudah lakukan identifikasi dan eksentifikasi sumber pajak yang belum optimal, bahkan kalau ada yang sumber pajak yang belum di perdakan akan kami usulkan untuk di Perda-kan, terangnya.

Untuk tahun 2015 PAD pada DISPENDA mencapai Rp.9 M lebih dari taget Rp.15 M, artinya kita devisit . Maka dari itu dengan sistem akrual basic ‎artinya target yang tidak tercapai menjadi tujuan utama dan jika tidak tercapai maka akan jadi utang, bebernya. Lanjut dia, kalau sudah jadi utang maka akan tetap ditagih dan sejumlah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tidak bisa terselenggarakan maka akan menghalangi kegiatan itu.

Dari target terdahulu misalnya 60 miliar jika tidak tercapai maka akan diluncurkan ditahun berikutnya dan tentunya akan menghalangi program tahun berikutnya, karena itu lebih baik kita buat target yang realistis karena biar melampaui akan menjadi lebih sehat dibandingkan jika tidak tercapai, pungkas Ansar Djoni.(Andi Jumawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *