Pemkab Bulungan Beri Penghargaan Wajib Pajak Yang Taat Pajak

Kabarone.com, Bulungan – Pemkab Bulungan memberikan piagam penghargaan kepada wajib pajak yang menaati kewajibannya serta berharap dapat menjadi contoh atau panutan bagi wajib pajak yang lain karena pajak merupakan salah satu sumber penyokong pembangunan daerah. Pemberian piagam penghargaan berlangsung di ruang serbaguna Kantor Bupati Bulungan pada Rabu pagi (28/09).

Penghargaan diberikan oleh Bupati Bulungan diwakili Asisten III Bidang Administrasi, Drs Kornelis Elbaar, M.Si kepada 76 wajib pajak di Kabupaten Bulungan. Terdiri 28 wajib pajak hotel, 35 wajib pajak restoran, 2 wajib pajak bumi dan bangunan, 6 wajib pajak reklame, 2 wajib pajak penerangan jalan dan 3 wajib pajak mineral bukan logam atau galian C.

“Saya berharap kesadaran membayar pajak khususnya di Bulungan semakin meningkat sebab masih cukup banyak masyarakat yang belum paham maksud dan tujuan pajak,” terang Asisten III saat memberikan sambutan. Dijelaskan, pajak merupakan salah satu penyokong belanja pembangunan, yaitu untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya. Diharapkan pula kepada wajib pajak dapat menyetor pajak sesuai hasil pendapatan yang diterimanya.

“Melalui pemberian penghargaan ini kita harap pula dapat memotivasi wajib pajak yang lain di Bulungan untuk menyetor pajak sesuai ketentuan,” ucapnya. Kepala Dispenda Bulungan, P Tumanggor, SE, MM menambahkan, para wajib pajak yang mendapat piagam penghargaan dari Pemkab Bulungan dinilai memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan yaitu aktif membuat laporan, aktif memungut, aktif membayar serta besaran bayaran pajak yang disetorkan ke daerah.

“Masih ada salah paham di masyarakat, misalnya di restoran harga nasi goreng Rp20 ribu kena pajak 10 persen berarti dijual Rp22 ribu. Nah masih ada wajib pajak yang beranggapan mestinya Dispenda yang harus aktif memungut pajak Rp2 ribu tersebut,” jelasnya. Dicontohkan, untuk pajak pusat seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn, Red) misalnya, untuk penjualan 1 buah sepeda motor ke konsumen maka sudah termasuk di dalamnya dikenakan PPn sebesar 10 persen. Sang penjual sepeda motor sudah paham ketentuan PPn tersebut sehingga langsung memungut dan menyetorkannya ke pemerintah.

“Hal serupa juga berlaku pada pajak daerah,” tandasnya. Dilanjutkan, ketentuan pajak diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 serta Perda Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-pajak Daerah yang terdiri 11 jenis pajak daerah, antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan serta pajak galian C. (Mudi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *